JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Salah satu yang kini didalami ialah dugaan peran anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih menelusuri sejauh mana keterlibatan pihak-pihak di luar lima tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara dugaan pengondisian hasil audit BPK.
“Ini yang kemudian masih ditelusuri dan didalami oleh penyidik,” kata Budi di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Menurut Budi, pengembangan penyidikan dilakukan untuk memastikan apakah terdapat pihak lain yang memiliki peran signifikan dalam konstruksi perkara tersebut.
“Apakah selain pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ada peran dari pihak-pihak lain yang memang signifikan dalam konstruksi perkara terkait dugaan pengondisian temuan audit BPK tersebut,” ujarnya.
Namun, KPK belum bersedia mengungkap dasar maupun petunjuk yang mengarah pada pendalaman terhadap Bobby. Budi menegaskan informasi tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan.
“Soal petunjuknya apa, dari pihak siapa, tentu ini masih masuk materi penyidikan yang belum bisa kami sampaikan. Keterangan para tersangka maupun saksi menjadi petunjuk bagi penyidik untuk menelusuri pihak-pihak lain,” katanya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 7-8 Juni 2026 yang menjaring 10 orang di Jakarta dan Sumatera Selatan. Dalam operasi itu, Bupati Muara Enim Edison turut diamankan.
Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025-2026. Mereka ialah Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi, keponakan Edison.
Penyidikan kemudian berkembang setelah KPK menggelar OTT lanjutan pada 10 Juni 2026 dengan menangkap lima aparatur sipil negara BPK RI.
Sehari kemudian, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Mereka adalah Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, pihak swasta Augusz Dewanggara yang diduga pernah menjadi staf ahli Bobby Adhityo Rizaldi, serta aparatur sipil negara BPK RI yang pernah menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari.
Di tengah pengembangan perkara tersebut, KPK pada 14 Juli 2026 mengonfirmasi telah menggeledah rumah Bobby Adhityo Rizaldi. Penggeledahan itu disebut sebagai bagian dari upaya melengkapi alat bukti dan menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus suap pengondisian hasil audit BPK di Kabupaten Muara Enim.














