Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah Jaksa Agung menerima surat pengunduran diri Febrie pada Sabtu (11/7/2026).
“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Anang.
Menurut Anang, pengunduran diri tersebut tidak akan memengaruhi pelaksanaan tugas penegakan hukum di lingkungan Jampidsus. Kejaksaan Agung memastikan seluruh penanganan perkara tetap berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” katanya.
Anang juga mengajak masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengakui bahwa rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang digeledah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya merupakan milik pribadinya.
“Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” ujar Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).
Mengenai temuan uang tunai dan emas batangan seberat 74 kilogram dalam penggeledahan tersebut, Febrie menyatakan siap memberikan penjelasan. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh klarifikasi akan disampaikan melalui proses hukum yang berlaku.
“Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemiliknya, bahwa itu ada kegiatannya, ada orang-orang juga penerima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum. (ihd)














