JENDELANUSANTARA.COM, Bandung — Pelarian Taufik Hidayat (TH), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, berakhir setelah polisi melacak keberadaannya. Sebelum ditangkap, Taufik diketahui sempat melarikan diri ke wilayah Tangerang, Banten.
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, tersangka sempat berpindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Namun, wilayah pelarian yang dipilih justru membuatnya merasa tidak aman sehingga ia kembali ke Jawa Barat.
“Kisah pelariannya tadi sempat diceritakan. Yang bersangkutan sempat berpindah ke Tangerang. Merasa bahwa Tangerang itu tempat yang aman, tetapi di sana juga bingung dan merasa tidak aman, lalu kembali lagi ke Jawa Barat,” ujar Rudi di Bandung, Rabu (24/6/2026).
Setelah kembali ke Jawa Barat, Taufik menuju rumah kerabatnya di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung. Dari lokasi tersebut, polisi kemudian mendapatkan petunjuk mengenai keberadaan tersangka.
Menurut Rudi, jejak pelaku terlacak dari sejumlah aktivitas transaksi yang dilakukan secara daring. Tim yang telah disiagakan di sekitar wilayah Majalaya kemudian melakukan penyisiran hingga akhirnya menemukan dan menangkap tersangka.
“Tadi pagi yang bersangkutan melakukan beberapa transaksi. Ini menjadi petunjuk bagi kami. Tim yang bertugas di Majalaya tetap berada di sana mencari di sekitar wilayah perumahan tersebut, dan akhirnya sore hingga malam hari dapat bertemu dan menangkap yang bersangkutan,” katanya.
Rudi memastikan, hingga kini penyidik belum menemukan adanya pihak lain yang membantu Taufik selama dalam pelarian. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga bergerak seorang diri.
“Yang kita lihat pergerakannya sendiri, tidak ada bantuan orang lain. Sehingga bisa dipastikan pelariannya ini dilakukan sendiri,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan awal, Taufik juga mengakui perbuatannya terhadap korban. Polisi masih mendalami motif serta rangkaian kekerasan yang dilakukan selama korban diduga mengalami penyekapan.
“Semua yang dia lakukan dia mengakui. Dia juga menyatakan menyesal dan mengaku perbuatannya dilakukan dalam kondisi dipengaruhi konsumsi alkohol,” kata Rudi.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal. Pesan tersebut menginformasikan bahwa YTR berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Korban kemudian mendapat penanganan medis, sementara kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan Taufik sebagai tersangka dan memburunya. (ihd)














