JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Aksi perampokan minimarket di kawasan Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, berakhir setelah polisi menangkap seorang mahasiswa berinisial ARM (20). Pelaku yang sempat membuat pegawai minimarket ketakutan itu ternyata menggunakan senjata yang belakangan diketahui hanya berupa korek api berbentuk pistol.
Tim Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap ARM pada Jumat, 19 Juni 2026, sekitar pukul 10.30 WIB. Ia dibekuk di tempat persembunyiannya di Kampung Cibeber, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengatakan ARM merupakan pelaku utama sekaligus eksekutor tunggal dalam perampokan tersebut. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dan melakukan penyelidikan lapangan serta penelusuran digital.
“Tim opsnal Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku utama kasus curas minimarket di wilayah Kota Bekasi. Pelaku bertindak sebagai eksekutor tunggal,” ujar Abdul Rahim di Jakarta, Sabtu, 20 Juni 2026.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis pagi, 18 Juni 2026, sekitar pukul 07.15 WIB. ARM datang ke gerai Alfamart di Jalan Surya Raya dengan mengenakan masker, topi, dan jaket bertudung untuk menyamarkan identitasnya.
Menurut Kanit 2 Jatanras Polda Metro Jaya AKP Reza Arif Hadafi, pelaku kemudian mendekati meja kasir dan menodongkan benda yang menyerupai pistol jenis Pietro Beretta kepada dua pegawai minimarket, NA dan TI.
Dengan ancaman tersebut, kedua pegawai dipaksa naik ke lantai dua menuju ruang brankas. Pelaku meminta mereka membuka tempat penyimpanan uang dan memasukkan uang tunai senilai Rp11,6 juta ke dalam kantong plastik hitam.
Setelah mengambil uang, ARM mengunci kedua pegawai dari luar ruang brankas. Ia lalu kembali ke lantai satu untuk mengambil uang dari laci kasir sebesar Rp500 ribu serta membawa 14 bungkus rokok dari rak penjualan.
Aksi tersebut terekam kamera pengawas (CCTV). Dari rekaman itu, polisi memperoleh gambaran pergerakan pelaku sebelum melarikan diri. Total kerugian minimarket diperkirakan mencapai Rp12,1 juta.
Dari tangan ARM, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sisa hasil rampokan sebesar Rp3,9 juta, 14 bungkus rokok Marlboro Filter Black, satu pistol korek api, pakaian yang digunakan saat beraksi, topi, masker, dan telepon genggam.
ARM kini ditahan di Mapolda Metro Jaya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.
Sebelumnya, rekaman aksi perampokan tersebut ramai beredar di media sosial setelah diunggah akun Instagram @bekasi.kita. Video itu memperlihatkan detik-detik pelaku memasuki minimarket dan mengancam pegawai sebelum membawa














