Pelaku Pengeroyokan di Sleman Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi

Sabtu, 20 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, ‎Sleman – Pelarian RO (17), pelaku dugaan tindak pidana pengeroyokan di Jalan Terowongan, Kalurahan Caturharjo, Kabupaten Sleman, akhirnya berakhir.

Remaja tersebut diamankan setelah tempat persembunyiannya digerebek para pemuda saat berada di dalam sebuah kamar bersama seorang teman perempuan di Dusun Badalan, Kalurahan Pondokrejo, Tempel, Kamis (18/6/2026) malam.

Kini RO telah diserahkan ke Satreskrim Polresta Sleman untuk menjalani proses hukum.

Lurah Pondokrejo, R Widiyatma, mengatakan penggerebekan berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB.

Menurutnya, RO datang bersama seorang remaja perempuan berinisial RR (18), warga Tridadi, dengan diantar seorang warga Badalan berinisial D.

“Mereka datang bertamu dan masuk ke dalam kamar milik D. Di Dusun Badalan hanya ketempatan karena punya teman,” ujarnya, Jumat (19/6/2026).

Keberadaan ketiga remaja tersebut memicu kecurigaan para pemuda setempat.

Mereka kemudian melakukan penggerebekan dan segera melaporkan peristiwa itu kepada Polsek Tempel.

Petugas kepolisian pun langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan situasi sekaligus mengevakuasi kedua remaja tersebut dari rumah yang menjadi tempat persembunyian.

Widiyatma mengungkapkan, warga awalnya menduga peristiwa tersebut hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran norma asusila.

Namun, setelah RO menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Tempel, identitas serta rekam jejak kriminalnya mulai terungkap.

“Kebetulan yang laki-laki (RO) ini pernah terlibat kasus menusuk orang. Jadi sekarang prosesnya sudah sampai Polresta Sleman,” katanya.

Secara terpisah, Kasihumas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, membenarkan bahwa RO merupakan pelaku dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan Terowongan, Kalurahan Caturharjo, Kabupaten Sleman.

“Guna proses hukum lebih lanjut, RO kini telah diserahkan ke Sat Reskrim Polresta Sleman,” jelas Argo.

Polisi menyebut perkara tersebut diproses sesuai ketentuan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dengan tertangkapnya RO, pelarian pelaku akhirnya berakhir dan penyidik kini melanjutkan proses hukum untuk mengungkap secara menyeluruh peran serta kronologi kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah Sleman.(WAW)

Berita Terkait

Pemekaran RT Muja Muju Diusulkan, Susanto Dwi Antoro Tekankan Efektivitas Layanan Warga
Harda Resmikan Instalasi Air Bersih RO, Warga Gemawang Tak Lagi Kesulitan Air
Fikih Nahy Munkar Soroti Pentingnya Dakwah Santun dan Penolakan terhadap Vigilantisme
Eks ABA Bertransformasi Jadi Ruang Hijau, Sultan Hadirkan Nuansa Baru di Malioboro
Journaling di Paddys Delight Jadi Ruang Aman Lepas Anxiety
Pasar Kangen TBY Hadir Lagi, Bangkitkan Nostalgia dan Ekonomi Budaya Yogyakarta
IKAPPESTY Wedding Expo ke-14 Resmi Dibuka, Hadirkan Inspirasi Pernikahan dan Semangat Kolaborasi di Yogyakarta
Panggung ARTJOKES Dihentikan Paksa, Kontroversi Sponsor ARTJOG Ramai Dikritik

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:35 WIB

Pelaku Pengeroyokan di Sleman Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:20 WIB

Pemekaran RT Muja Muju Diusulkan, Susanto Dwi Antoro Tekankan Efektivitas Layanan Warga

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:30 WIB

Harda Resmikan Instalasi Air Bersih RO, Warga Gemawang Tak Lagi Kesulitan Air

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:22 WIB

Fikih Nahy Munkar Soroti Pentingnya Dakwah Santun dan Penolakan terhadap Vigilantisme

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:38 WIB

Eks ABA Bertransformasi Jadi Ruang Hijau, Sultan Hadirkan Nuansa Baru di Malioboro

Berita Terbaru