Tersangka kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Orlando Hamonangan menutupi wajahnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/4/2026). (Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto)
JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pihak-pihak yang mengaku mampu mengatur penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Klaim tersebut ditegaskan tidak benar dan merupakan modus penipuan yang memanfaatkan situasi proses hukum yang sedang berjalan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik memperoleh informasi terkait keberadaan oknum yang menawarkan jasa pengurusan perkara. Informasi tersebut, menurut dia, antara lain beredar di wilayah Jawa Tengah.
“Kami menegaskan, tidak ada pihak yang bisa mengatur proses penanganan perkara di KPK. Seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (28/4/2026).
KPK mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran bantuan pengurusan perkara dengan imbalan tertentu, baik secara langsung maupun melalui perantara. Lembaga antirasuah juga membuka kanal pengaduan resmi bagi masyarakat yang menemukan praktik serupa agar dapat segera ditindaklanjuti.
Menurut Budi, partisipasi publik menjadi elemen penting dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi, termasuk mencegah praktik penipuan yang mencederai proses penegakan hukum.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Salah satu pihak yang diamankan adalah pejabat wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
Sehari berselang, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dari total 17 pihak yang diamankan. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan.
Pengembangan perkara berlanjut pada akhir Februari 2026 dengan penetapan tersangka baru serta penyitaan uang tunai senilai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan perkara cukai yang kini masih didalami penyidik.
KPK menegaskan, setiap upaya intervensi atau pemanfaatan perkara hukum untuk kepentingan pribadi akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. (ihd)