JENDELANUSANTATA.COM, Bandar Lampung — Pengadilan Negeri Tanjung Karang kembali menyidangkan perkara dugaan penipuan berkedok proyek pembangunan rumah sakit dengaELANn terdakwa Presiden Direktur PT Palma Pertiwi Makmur, Mardianto, Senin (12/8/2024). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun.
Jaksa Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Eka Aftarini, menyatakan Mardianto terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Perkara tersebut tercatat dalam register Nomor 446/Pid.B/2024/PN.TJK.
Berdasarkan surat dakwaan, perkara bermula ketika Mardianto menawarkan kerja sama pembangunan rumah sakit kepada Lusi Wahyuni, Direktur PT Rava Pratama Properti. Untuk memperoleh proyek tersebut, Lusi diminta menyerahkan sejumlah uang yang disebut sebagai jaminan pekerjaan.
Dalam persidangan terungkap, terdakwa meyakinkan korban bahwa proyek tersebut memiliki keterkaitan dengan Kementerian Pertahanan melalui nota kesepahaman (MoU) program cadangan logistik pangan. Namun, menurut fakta yang terungkap di persidangan, dokumen MoU tersebut diduga tidak sah dan proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
Lusi Wahyuni menyatakan dirinya bukan satu-satunya pihak yang merasa dirugikan. Menurut dia, modus penggunaan dokumen yang mengatasnamakan Kementerian Pertahanan juga diduga digunakan untuk menawarkan proyek serupa di sejumlah daerah, antara lain Jakarta, Indramayu, dan Jawa Timur.
“Kerugian para korban diduga mencapai puluhan miliar rupiah,” ujar Lusi seusai persidangan.
Pihak pelapor menilai tuntutan yang diajukan jaksa belum mencerminkan besarnya kerugian yang dialami korban. Kuasa hukum Lusi, Amril Nurman dan Jonizar, menyebut jaksa hanya memperhitungkan dana sebesar Rp60 juta yang diterima terdakwa.
Menurut mereka, nilai kerugian yang dilaporkan kliennya kepada Polda Lampung mencapai Rp800 juta. Jika ditambah biaya operasional selama proses hukum berlangsung, total kerugian diperkirakan sekitar Rp1,5 miliar.
Majelis hakim yang dipimpin Hendro Wicaksono menjadwalkan sidang lanjutan pada 15 Agustus 2024 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa. Putusan perkara akan dibacakan setelah seluruh rangkaian persidangan selesai. (ril)














