Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis Kasus Gula

Selasa, 22 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Tom Lembong Zaid Muzhafi memberikan keterangan kepada wartawan usai menyerahkan surat kuasa dan berkas
permohonan banding. (Antara)

Kuasa hukum Tom Lembong Zaid Muzhafi memberikan keterangan kepada wartawan usai menyerahkan surat kuasa dan berkas permohonan banding. (Antara)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong, resmi mengajukan banding atas vonis pidana dalam kasus korupsi importasi gula yang merugikan negara hingga Rp 194,72 miliar. Pengajuan banding dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025), oleh tim kuasa hukum yang dipimpin Zaid Mushafi.

“Kami menilai banyak pertimbangan hakim yang tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan maupun nalar hukum. Oleh karena itu, kami mengajukan banding,” ujar Zaid kepada wartawan usai menyerahkan surat kuasa dan berkas permohonan banding.

Banding ini akan dilanjutkan dengan penyusunan memori banding yang akan diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam memori tersebut, tim kuasa hukum akan membantah berbagai kesimpulan Majelis Hakim Tipikor Jakarta, termasuk soal tudingan bahwa Lembong memiliki peran dalam kejahatan kolektif.

Zaid menilai, vonis terhadap kliennya janggal karena tidak menunjukkan adanya mens rea atau niat jahat. “Tidak ada bukti bahwa Pak Tom mengenal atau pernah berkomunikasi dengan para terdakwa lain, baik sebelum maupun selama menjabat sebagai menteri,” katanya.

Vonis dan Perbuatan

Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi antarkementerian.

Putusan itu dijatuhkan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara, namun denda yang dijatuhkan sama.

Proses banding kini akan berlanjut di tingkat judex facti atau pemeriksaan ulang atas fakta-fakta persidangan. Tom Lembong tetap menyatakan tidak bersalah dan menyatakan akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia. (ihd)

Berita Terkait

Jasa Nikah Siri Tawarkan Jalan Pintas, Kemenag Ingatkan Dampak Jangka Panjang
Nanda Indira Terseret TPPU Dendi Ramadhona, Kejati Lampung: Belum Ada Penetapan
Korupsi Bea Cukai Kediri Bebani Pikiran Purbaya, Pembenahan DJBC Jadi Pekerjaan Rumah
Perlawanan Yaqut Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji Berlanjut
Pemerintah Targetkan Balik Nama Sertifikat Maksimal Dua Pekan Selesai
Polresta Tangerang Perketat Jalur Tol dan Stasiun Cegah Mobilisasi Massa ke Jakarta
Praperadilan Kedua Dokter Tifa Dipersoalkan, Kubu Jokowi Soroti Konsistensi Sikap
72 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Polri Telusuri Keterlibatan Korporasi

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 21:42 WIB

Jasa Nikah Siri Tawarkan Jalan Pintas, Kemenag Ingatkan Dampak Jangka Panjang

Selasa, 1 September 2026 - 05:11 WIB

Nanda Indira Terseret TPPU Dendi Ramadhona, Kejati Lampung: Belum Ada Penetapan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Korupsi Bea Cukai Kediri Bebani Pikiran Purbaya, Pembenahan DJBC Jadi Pekerjaan Rumah

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:50 WIB

Perlawanan Yaqut Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji Berlanjut

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Pemerintah Targetkan Balik Nama Sertifikat Maksimal Dua Pekan Selesai

Berita Terbaru