Tergiur Vespa Antik Murah, Rp2,02 Miliar Milik 66 Warga Bekasi Melayang

Jumat, 8 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Vespa antik di bengkel. (Storibriti)

Ilustrasi - Vespa antik di bengkel. (Storibriti)

JENDELANUSANTARA.COM, Bekasi – Di bengkel kecil di Jalan Baru Cipendawa, Bojong Menteng, Kota Bekasi, deretan Vespa tua biasa menunggu sentuhan mekanik. Namun, bagi puluhan orang, tempat itu menjadi awal cerita pahit. Seorang pria berinisial AWP (39) menjelma bukan hanya sebagai montir, melainkan penjual mimpi yang berujung penipuan.

Polisi menghitung kerugian dari 66 korban mencapai Rp2,02 miliar. Modusnya sederhana, bahkan nyaris klise. AWP menawarkan Vespa antik yang diklaim miliknya—lengkap dengan foto dan video yang dikirim lewat WhatsApp. Harga dipasang Rp26 juta, ditawar jadi Rp25,2 juta, dan pembeli tergiur mentransfer uang. Motor idaman tak pernah tiba, foto Vespa itu ternyata milik orang lain.

Januari hingga Maret 2025, trik itu diulang. Ada korban yang menyerahkan uang untuk biaya servis Vespa, ada yang menitipkan motor untuk diperbaiki. Alih-alih diperbaiki, motor itu raib dijual ke pihak lain. Nilai kerugian bervariasi, dari Rp1,5 juta hingga Rp300 juta. “Kurang lebih 66 korban,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (8/8/2025).

Penangkapan berlangsung Senin (4/8/2025) malam di Kampung Bangkuang Wetan, Cikarang Selatan. Polisi menjerat AWP dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara menanti, sementara puluhan korban hanya bisa menatap kosong Vespa impian yang tinggal janji. (ihd)

Berita Terkait

Polisi Ungkap Tiga Klaster Pendanaan Massa Kerusuhan 27 September
KPK Dalami Dugaan Tarif Promosi Jabatan di Lingkungan Pemkab Pemalang
Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Peredaran Sabu dan Senjata Api di Tambun
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka, Tim 9 Kejagung Dalami Kasus ASABRI
Kasus Penyekapan dan Penganiayaan YTR ke Kejaksaan, Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis
Jasa Nikah Siri Tawarkan Jalan Pintas, Kemenag Ingatkan Dampak Jangka Panjang
Nanda Indira Terseret TPPU Dendi Ramadhona, Kejati Lampung: Belum Ada Penetapan
Korupsi Bea Cukai Kediri Bebani Pikiran Purbaya, Pembenahan DJBC Jadi Pekerjaan Rumah

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:22 WIB

Polisi Ungkap Tiga Klaster Pendanaan Massa Kerusuhan 27 September

Kamis, 10 September 2026 - 11:14 WIB

KPK Dalami Dugaan Tarif Promosi Jabatan di Lingkungan Pemkab Pemalang

Kamis, 10 September 2026 - 10:29 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Peredaran Sabu dan Senjata Api di Tambun

Selasa, 8 September 2026 - 12:53 WIB

Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka, Tim 9 Kejagung Dalami Kasus ASABRI

Selasa, 8 September 2026 - 12:16 WIB

Kasus Penyekapan dan Penganiayaan YTR ke Kejaksaan, Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis

Berita Terbaru