JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang kode etik terhadap Kompol K, salah satu perwira Korps Brimob yang terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) menabrak pengemudi ojek daring di kawasan Pejompongan, Jakarta, Kamis (28/8) malam lalu. Sidang berlangsung tertutup di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9).
Kompol K, yang menjabat Komandan Batalyon Resimen IV Korbrimob, hadir mengenakan seragam dinas harian dengan baret biru tua. Ia didampingi tim hukum internal Polri. Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam hadir sebagai pemantau. Menurut Anam, pihaknya mendorong agar Kompol K dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Kompolnas mendorong adanya PTDH. Ini penting sebagai pesan bahwa aparat harus mampu menahan diri dalam situasi apa pun,” ujar Anam.
Selain Kompol K, terdapat enam anggota Brimob lain yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar. Mereka adalah Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y. Dari jumlah itu, Kompol K dan Bripka R, pengemudi rantis saat insiden, digolongkan melakukan pelanggaran kategori berat. Sementara lima lainnya masuk kategori pelanggaran sedang.
Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto menegaskan, pelanggaran kategori berat dapat berujung pada PTDH. “Proses ini akan menentukan apakah para personel layak dipertahankan atau diberhentikan,” kata Agus. Bripka R dijadwalkan menjalani sidang etik pada Kamis (4/9).
Seluruh terduga pelanggar kini ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.
Insiden rantis Brimob menabrak pengemudi ojol, Affan Kurniawan, terjadi usai aparat memukul mundur massa aksi di sekitar kompleks parlemen. Kericuhan menjalar hingga kawasan Palmerah, Senayan, dan Pejompongan. Di lokasi terakhir, rantis Brimob diduga melaju hingga menabrak korban. (ihd)













