Sidang Etik Insiden Rantis Brimob Dimulai, Kompol K Terancam PTDH

Rabu, 3 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompol K menjalani sidang etik di ruang sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). (Tangkapan layar YouTube Polri TV)

Kompol K menjalani sidang etik di ruang sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). (Tangkapan layar YouTube Polri TV)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang kode etik terhadap Kompol K, salah satu perwira Korps Brimob yang terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) menabrak pengemudi ojek daring di kawasan Pejompongan, Jakarta, Kamis (28/8) malam lalu. Sidang berlangsung tertutup di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9).

Kompol K, yang menjabat Komandan Batalyon Resimen IV Korbrimob, hadir mengenakan seragam dinas harian dengan baret biru tua. Ia didampingi tim hukum internal Polri. Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam hadir sebagai pemantau. Menurut Anam, pihaknya mendorong agar Kompol K dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Kompolnas mendorong adanya PTDH. Ini penting sebagai pesan bahwa aparat harus mampu menahan diri dalam situasi apa pun,” ujar Anam.

Selain Kompol K, terdapat enam anggota Brimob lain yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar. Mereka adalah Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y. Dari jumlah itu, Kompol K dan Bripka R, pengemudi rantis saat insiden, digolongkan melakukan pelanggaran kategori berat. Sementara lima lainnya masuk kategori pelanggaran sedang.

Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto menegaskan, pelanggaran kategori berat dapat berujung pada PTDH. “Proses ini akan menentukan apakah para personel layak dipertahankan atau diberhentikan,” kata Agus. Bripka R dijadwalkan menjalani sidang etik pada Kamis (4/9).

Seluruh terduga pelanggar kini ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.

Insiden rantis Brimob menabrak pengemudi ojol, Affan Kurniawan, terjadi usai aparat memukul mundur massa aksi di sekitar kompleks parlemen. Kericuhan menjalar hingga kawasan Palmerah, Senayan, dan Pejompongan. Di lokasi terakhir, rantis Brimob diduga melaju hingga menabrak korban. (ihd)

Berita Terkait

Satgas PKH Sisir Kerusakan Hutan di Sumatera, Pemicu Bencana Banjir Diusut
Menhut Cabut 20 Izin PBPH, Termasuk Wilayah Banjir di Sumatera
Kuasa Hukum Nilai Ada Kriminalisasi  Terstruktur: Lany Mariska Tempuh Jalur Pengawasan hingga DPR
Jejak Dewi Astutik dan Bayang-bayang Nigeria di Bisnis Narkoba Kamboja
Jenazah Alvaro Pulang ke Rumah, Penutup Duka Penculikan dan Pembunuhan
Bea Cukai Diancam Dibekukan, Dirjen Janji Perbarui dari Hulu ke Hilir
Ridwan Kamil Lega Setelah Enam Jam Berikan Klarifikasi kepada KPK
KPK Urai Peran Yaqut dan Pemilik Maktour dalam Pembagian Kuota Tambahan 20.000 Haji

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 17:26 WIB

Satgas PKH Sisir Kerusakan Hutan di Sumatera, Pemicu Bencana Banjir Diusut

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:36 WIB

Menhut Cabut 20 Izin PBPH, Termasuk Wilayah Banjir di Sumatera

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:04 WIB

Kuasa Hukum Nilai Ada Kriminalisasi  Terstruktur: Lany Mariska Tempuh Jalur Pengawasan hingga DPR

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:57 WIB

Jejak Dewi Astutik dan Bayang-bayang Nigeria di Bisnis Narkoba Kamboja

Kamis, 4 Desember 2025 - 09:17 WIB

Jenazah Alvaro Pulang ke Rumah, Penutup Duka Penculikan dan Pembunuhan

Berita Terbaru