Rekening Diblokir, Pemerintah dan PPATK Pastikan Tak Ada Uang Hilang

Rabu, 30 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Budi Gunawan. (Humas Kemenko Polkam)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Budi Gunawan. (Humas Kemenko Polkam)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Pemerintah memastikan tidak akan ada dana masyarakat yang hilang meski rekening mereka diblokir sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena tidak aktif. Pemblokiran dilakukan sebagai bagian dari upaya melindungi sistem keuangan nasional dari penyalahgunaan, terutama dalam tindak kejahatan seperti judi daring dan pencucian uang.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Budi Gunawan menegaskan, pemerintah memahami kekhawatiran masyarakat atas pemblokiran tersebut. Ia memastikan Kemenko Polhukam akan berkoordinasi dengan PPATK dan para pemangku kepentingan untuk menjamin keamanan dana milik masyarakat di perbankan.

Kami menjaga dan melindungi dana masyarakat di rekening, meskipun rekening itu terblokir sementara,” ujar Budi dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (30/7/2025).

PPATK mencatat sebanyak 28.000 rekening dormant—yakni rekening yang tidak aktif selama tiga bulan berturut-turut—telah dihentikan sementara operasionalnya sepanjang tahun 2024. Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, langkah ini ditempuh demi menjaga integritas sistem keuangan dan melindungi pemilik rekening dari potensi penyalahgunaan.

Rekening pasif sangat rawan dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal seperti judi online, penipuan, dan peredaran narkotika, kata Ivan.

Koordinasi OJK dan Bank

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut mendukung langkah PPATK dengan meminta seluruh perbankan agar lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan dari rekening yang tidak aktif. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebutkan, pengawasan akan diperketat, terutama terhadap rekening yang dilaporkan oleh instansi penegak hukum atau Kementerian Komunikasi dan Digital.

Hingga Juni 2025, sebanyak 17.026 rekening telah diblokir berdasarkan data yang diterima dari Kominfo. OJK juga mewajibkan bank melakukan enhance due diligence serta verifikasi kesesuaian data dengan Nomor Induk Kependudukan untuk mencegah manipulasi identitas.

Kebijakan pemblokiran sementara ini tidak bersifat menyita atau mengambil dana. Nasabah tetap dapat mengajukan pembukaan kembali rekening dengan verifikasi identitas dan keterangan yang sah.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk meningkatkan tata kelola keuangan dan mencegah sistem perbankan dimanfaatkan untuk kepentingan kriminal. (ihd)

Berita Terkait

Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara
Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang
Tiga Desa di Percut Sei Tuan Dikepung Busa Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam
Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai
Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata
KPK Mencium Aliran Fee Proyek Kereta Api hingga ke Luar DJKA Kemenhub
KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara Enim
DPR Sebut Serangan terhadap Polisi yang Bertugas di Jambi Ancam Supremasi Hukum

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:51 WIB

Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:53 WIB

Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:37 WIB

Tiga Desa di Percut Sei Tuan Dikepung Busa Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:59 WIB

Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:05 WIB

Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata

Berita Terbaru