Rekening Diblokir, Pemerintah dan PPATK Pastikan Tak Ada Uang Hilang

Rabu, 30 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Budi Gunawan. (Humas Kemenko Polkam)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Budi Gunawan. (Humas Kemenko Polkam)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Pemerintah memastikan tidak akan ada dana masyarakat yang hilang meski rekening mereka diblokir sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena tidak aktif. Pemblokiran dilakukan sebagai bagian dari upaya melindungi sistem keuangan nasional dari penyalahgunaan, terutama dalam tindak kejahatan seperti judi daring dan pencucian uang.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Budi Gunawan menegaskan, pemerintah memahami kekhawatiran masyarakat atas pemblokiran tersebut. Ia memastikan Kemenko Polhukam akan berkoordinasi dengan PPATK dan para pemangku kepentingan untuk menjamin keamanan dana milik masyarakat di perbankan.

Kami menjaga dan melindungi dana masyarakat di rekening, meskipun rekening itu terblokir sementara,” ujar Budi dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (30/7/2025).

PPATK mencatat sebanyak 28.000 rekening dormant—yakni rekening yang tidak aktif selama tiga bulan berturut-turut—telah dihentikan sementara operasionalnya sepanjang tahun 2024. Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, langkah ini ditempuh demi menjaga integritas sistem keuangan dan melindungi pemilik rekening dari potensi penyalahgunaan.

Rekening pasif sangat rawan dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal seperti judi online, penipuan, dan peredaran narkotika, kata Ivan.

Koordinasi OJK dan Bank

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut mendukung langkah PPATK dengan meminta seluruh perbankan agar lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan dari rekening yang tidak aktif. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebutkan, pengawasan akan diperketat, terutama terhadap rekening yang dilaporkan oleh instansi penegak hukum atau Kementerian Komunikasi dan Digital.

Hingga Juni 2025, sebanyak 17.026 rekening telah diblokir berdasarkan data yang diterima dari Kominfo. OJK juga mewajibkan bank melakukan enhance due diligence serta verifikasi kesesuaian data dengan Nomor Induk Kependudukan untuk mencegah manipulasi identitas.

Kebijakan pemblokiran sementara ini tidak bersifat menyita atau mengambil dana. Nasabah tetap dapat mengajukan pembukaan kembali rekening dengan verifikasi identitas dan keterangan yang sah.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk meningkatkan tata kelola keuangan dan mencegah sistem perbankan dimanfaatkan untuk kepentingan kriminal. (ihd)

Berita Terkait

Pria Diduga Dianiaya Sopir dan Kernet Truk di Depan Istri dan Anaknya
Yaqut Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Pengelolaan Kuota Haji
Aksi Mahasiswa Berlangsung Tertib, Polisi Dalami Temuan Pisau dan Golok
25 Pihak Disebut Diperkaya dalam Kasus Ekspor CPO Berkedok Limbah POME
Lima Pegawai Kemenhut Diperiksa Terkait Dugaan Transfer Pricing PT TPL
Polda Pastikan Papua Pegunungan Kondusif hingga Upacara Kemerdekaan Aman dan Lancar
Polda Aceh Selidiki Kericuhan Saat Peringatan Hari Damai Aceh
Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:34 WIB

Pria Diduga Dianiaya Sopir dan Kernet Truk di Depan Istri dan Anaknya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Yaqut Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Pengelolaan Kuota Haji

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:33 WIB

Aksi Mahasiswa Berlangsung Tertib, Polisi Dalami Temuan Pisau dan Golok

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:36 WIB

25 Pihak Disebut Diperkaya dalam Kasus Ekspor CPO Berkedok Limbah POME

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:12 WIB

Lima Pegawai Kemenhut Diperiksa Terkait Dugaan Transfer Pricing PT TPL

Berita Terbaru