Polisi Tangkap Ketua LSM Peras RS Abdul Moeloek, IJTI dan AJI Angkat Bicara

Selasa, 23 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LSM di Lampung setelah ditangkap Ditreskrim Polda Lampung. (Dok Polda Lampung)

Ketua LSM di Lampung setelah ditangkap Ditreskrim Polda Lampung. (Dok Polda Lampung)

JENDELANUSANTARA.COM, Bandar Lampung — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menangkap Ketua LSM Wahyudi bersama anggotanya, Fadly, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan terhadap Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSAM) Lampung.

Keduanya diamankan pada Minggu (21/9/2025) sore di depan sebuah minimarket di Bandar Lampung. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp20 juta dalam pecahan Rp100.000 yang dibungkus plastik hitam dan ditemukan di dalam mobil milik pelaku.

Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, membenarkan penangkapan itu. “Benar, kemarin kami merespons laporan masyarakat terkait adanya pemerasan. Tim Jatanras mengamankan dua orang disertai barang bukti Rp20 juta di dalam kendaraannya,” ujarnya, Senin (22/9/2025).

Indra menjelaskan, modus pelaku adalah menyebarkan berita bernuansa tuduhan yang mendiskreditkan pihak rumah sakit. Mereka kemudian mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa jika permintaan tidak dipenuhi. Kasus ini, lanjut Indra, bermula sejak Juni 2025 dengan komunikasi berlanjut hingga September.

“Pada pertemuan berikutnya, pelaku meminta proyek dengan fee 20 persen. Karena tidak terpenuhi, akhirnya pihak rumah sakit menyerahkan uang Rp20 juta yang kemudian dijadikan barang bukti OTT,” katanya.

Saat ini, penyidik masih memeriksa intensif Wahyudi dan Fadly serta memeriksa enam saksi. Polisi mengimbau pihak lain yang merasa pernah menjadi korban agar segera melapor.

Sorotan Organisasi Pers

Kasus ini menuai keprihatinan kalangan jurnalis di Lampung. Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Lampung, Andres Afandi, menilai tindakan tersebut mencoreng profesi jurnalis dan melemahkan kepercayaan publik.

“Jabatan, profesi, maupun organisasi adalah amanah untuk mengabdi kepada masyarakat, bukan alat mencari keuntungan pribadi,” ujarnya. Andres menegaskan integritas dan kejujuran harus menjadi fondasi utama dalam menjalankan profesi pers maupun lembaga sosial.

Sikap senada disampaikan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma. Ia menilai kasus itu merusak citra LSM sekaligus mencederai semangat kebebasan pers.

“Tindakan ini tidak hanya merusak citra LSM itu sendiri, tetapi juga mencederai integritas informasi di ruang publik,” katanya. AJI, lanjut Dian, mendukung penegakan hukum terhadap oknum yang menyalahgunakan informasi untuk pemerasan.

Dian menegaskan, pemberitaan harus menjadi alat kontrol sosial yang digunakan secara bertanggung jawab. “Kasus ini menjadi momentum evaluasi agar semua pihak menjunjung tinggi integritas, baik dalam jurnalisme, advokasi, maupun kontrol sosial,” ujarnya. (ihd)

Berita Terkait

Ada Gratifikasi ke Fadia Arafiq lewat Ajudan dan Proyek Outsourcing, KPK Dalami
Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Uang Pengganti Capai Rp5,68 Triliun
Rocky Gerung Pantau Sidang Nadiem, Soroti ‘Nalar Hukum’ Kasus Chromebook
Kejari Kota Bekasi Periksa 14 Saksi Terkait Dugaan Pungli Izin MCK Pasar Bantargebang
Anggota BPK Haerul Saleh Meninggal Saat Kebakaran Rumah, Polisi Masih Selidiki Asal Api
Ex Dirut BJB Yuddy Renaldi Divonis Bebas, Hakim Nilai Tak Ada Intervensi Kredit Sritex
Hoaks Seret Nama Menag, Nasaruddin Umar Tegaskan Nol Toleransi Kekerasan Seksual
Hanya Dua Lolos UKK, Seleksi Direksi BSP Disorot: Diduga Langgar Aturan Negara

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:59 WIB

Ada Gratifikasi ke Fadia Arafiq lewat Ajudan dan Proyek Outsourcing, KPK Dalami

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:50 WIB

Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Uang Pengganti Capai Rp5,68 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 17:15 WIB

Rocky Gerung Pantau Sidang Nadiem, Soroti ‘Nalar Hukum’ Kasus Chromebook

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:55 WIB

Kejari Kota Bekasi Periksa 14 Saksi Terkait Dugaan Pungli Izin MCK Pasar Bantargebang

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:50 WIB

Anggota BPK Haerul Saleh Meninggal Saat Kebakaran Rumah, Polisi Masih Selidiki Asal Api

Berita Terbaru