Polisi Sita Ijazah Jokowi, Pemeriksaan Berjalan Tiga Jam

Rabu, 23 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jokowi usai menjalani pemeriksaan di Mako 2 Polresta Surakarta di Solo, Jawa Tengah, Rabu (23/7/2025). (Antara)

Jokowi usai menjalani pemeriksaan di Mako 2 Polresta Surakarta di Solo, Jawa Tengah, Rabu (23/7/2025). (Antara)

JENDELANUSANTARA.COM, Solo — Penyidik menyita dua ijazah milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan pemalsuan dokumen pendidikan. Kedua dokumen tersebut—ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) dan ijazah strata satu (S-1) dari Universitas Gadjah Mada (UGM)—disita pada Rabu (23/7/2025) usai pemeriksaan terhadap Jokowi di Markas Komando 2 Polresta Surakarta, Jawa Tengah.

“Sudah dilakukan penyitaan untuk ijazah SMA dan S1,” kata Jokowi usai menjalani pemeriksaan selama tiga jam. Ia menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang tengah berjalan.

Dalam pemeriksaan tersebut, Jokowi mendapat 45 pertanyaan dari penyidik. Sebanyak 35 pertanyaan merupakan pengulangan dari pemeriksaan sebelumnya, sementara 10 lainnya merupakan pertanyaan baru.

“Saya jawab semua sesuai yang saya ketahui dan alami,” ujarnya.

Salah satu pertanyaan yang diajukan penyidik ialah terkait sosok Dian Sandi, pengguna media sosial yang mengunggah foto ijazah Presiden. Jokowi mengaku pernah menerima kunjungan dari Dian Sandi di kediamannya, saat yang bersangkutan menyampaikan permohonan maaf atas unggahan tersebut.

“Saya tidak pernah memerintahkan siapa pun untuk mengunggah ijazah saya,” kata Jokowi.

Penyidik juga menanyakan tentang sosok Ir Kasmudjo MS, dosen di Fakultas Kehutanan UGM. Jokowi menjelaskan, meski Kasmudjo merupakan dosen pembimbing selama kuliah, dosen pembimbing skripsinya adalah Prof Dr Ir Ahmad Sumitro.

Kuasa hukum Presiden, Yakup Hasibuan, menjelaskan bahwa penyitaan dokumen asli dilakukan sebagai bentuk pemenuhan alat bukti dalam penyidikan.

“Kami sejak awal menyatakan siap bekerja sama. Ijazah yang disita adalah yang asli dan akan ditunjukkan secara resmi dalam persidangan,” ujarnya.

Yakup menambahkan, proses ini merupakan bagian dari pembuktian untuk mengakhiri polemik yang berkembang luas di ruang publik. (ihd)

Berita Terkait

Ada Gratifikasi ke Fadia Arafiq lewat Ajudan dan Proyek Outsourcing, KPK Dalami
Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Uang Pengganti Capai Rp5,68 Triliun
Rocky Gerung Pantau Sidang Nadiem, Soroti ‘Nalar Hukum’ Kasus Chromebook
Kejari Kota Bekasi Periksa 14 Saksi Terkait Dugaan Pungli Izin MCK Pasar Bantargebang
Anggota BPK Haerul Saleh Meninggal Saat Kebakaran Rumah, Polisi Masih Selidiki Asal Api
Ex Dirut BJB Yuddy Renaldi Divonis Bebas, Hakim Nilai Tak Ada Intervensi Kredit Sritex
Hoaks Seret Nama Menag, Nasaruddin Umar Tegaskan Nol Toleransi Kekerasan Seksual
Hanya Dua Lolos UKK, Seleksi Direksi BSP Disorot: Diduga Langgar Aturan Negara

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:59 WIB

Ada Gratifikasi ke Fadia Arafiq lewat Ajudan dan Proyek Outsourcing, KPK Dalami

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:50 WIB

Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Uang Pengganti Capai Rp5,68 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 17:15 WIB

Rocky Gerung Pantau Sidang Nadiem, Soroti ‘Nalar Hukum’ Kasus Chromebook

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:55 WIB

Kejari Kota Bekasi Periksa 14 Saksi Terkait Dugaan Pungli Izin MCK Pasar Bantargebang

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:50 WIB

Anggota BPK Haerul Saleh Meninggal Saat Kebakaran Rumah, Polisi Masih Selidiki Asal Api

Berita Terbaru