Polisi Sita Ijazah Jokowi, Pemeriksaan Berjalan Tiga Jam

Rabu, 23 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jokowi usai menjalani pemeriksaan di Mako 2 Polresta Surakarta di Solo, Jawa Tengah, Rabu (23/7/2025). (Antara)

Jokowi usai menjalani pemeriksaan di Mako 2 Polresta Surakarta di Solo, Jawa Tengah, Rabu (23/7/2025). (Antara)

JENDELANUSANTARA.COM, Solo — Penyidik menyita dua ijazah milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan pemalsuan dokumen pendidikan. Kedua dokumen tersebut—ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) dan ijazah strata satu (S-1) dari Universitas Gadjah Mada (UGM)—disita pada Rabu (23/7/2025) usai pemeriksaan terhadap Jokowi di Markas Komando 2 Polresta Surakarta, Jawa Tengah.

“Sudah dilakukan penyitaan untuk ijazah SMA dan S1,” kata Jokowi usai menjalani pemeriksaan selama tiga jam. Ia menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang tengah berjalan.

Dalam pemeriksaan tersebut, Jokowi mendapat 45 pertanyaan dari penyidik. Sebanyak 35 pertanyaan merupakan pengulangan dari pemeriksaan sebelumnya, sementara 10 lainnya merupakan pertanyaan baru.

“Saya jawab semua sesuai yang saya ketahui dan alami,” ujarnya.

Salah satu pertanyaan yang diajukan penyidik ialah terkait sosok Dian Sandi, pengguna media sosial yang mengunggah foto ijazah Presiden. Jokowi mengaku pernah menerima kunjungan dari Dian Sandi di kediamannya, saat yang bersangkutan menyampaikan permohonan maaf atas unggahan tersebut.

“Saya tidak pernah memerintahkan siapa pun untuk mengunggah ijazah saya,” kata Jokowi.

Penyidik juga menanyakan tentang sosok Ir Kasmudjo MS, dosen di Fakultas Kehutanan UGM. Jokowi menjelaskan, meski Kasmudjo merupakan dosen pembimbing selama kuliah, dosen pembimbing skripsinya adalah Prof Dr Ir Ahmad Sumitro.

Kuasa hukum Presiden, Yakup Hasibuan, menjelaskan bahwa penyitaan dokumen asli dilakukan sebagai bentuk pemenuhan alat bukti dalam penyidikan.

“Kami sejak awal menyatakan siap bekerja sama. Ijazah yang disita adalah yang asli dan akan ditunjukkan secara resmi dalam persidangan,” ujarnya.

Yakup menambahkan, proses ini merupakan bagian dari pembuktian untuk mengakhiri polemik yang berkembang luas di ruang publik. (ihd)

Berita Terkait

Jasa Nikah Siri Tawarkan Jalan Pintas, Kemenag Ingatkan Dampak Jangka Panjang
Nanda Indira Terseret TPPU Dendi Ramadhona, Kejati Lampung: Belum Ada Penetapan
Korupsi Bea Cukai Kediri Bebani Pikiran Purbaya, Pembenahan DJBC Jadi Pekerjaan Rumah
Perlawanan Yaqut Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji Berlanjut
Pemerintah Targetkan Balik Nama Sertifikat Maksimal Dua Pekan Selesai
Polresta Tangerang Perketat Jalur Tol dan Stasiun Cegah Mobilisasi Massa ke Jakarta
Praperadilan Kedua Dokter Tifa Dipersoalkan, Kubu Jokowi Soroti Konsistensi Sikap
72 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Polri Telusuri Keterlibatan Korporasi

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 21:42 WIB

Jasa Nikah Siri Tawarkan Jalan Pintas, Kemenag Ingatkan Dampak Jangka Panjang

Selasa, 1 September 2026 - 05:11 WIB

Nanda Indira Terseret TPPU Dendi Ramadhona, Kejati Lampung: Belum Ada Penetapan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Korupsi Bea Cukai Kediri Bebani Pikiran Purbaya, Pembenahan DJBC Jadi Pekerjaan Rumah

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:50 WIB

Perlawanan Yaqut Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji Berlanjut

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Pemerintah Targetkan Balik Nama Sertifikat Maksimal Dua Pekan Selesai

Berita Terbaru