Polisi Periksa Pria Lawan Main Lisa Mariana dalam Video Asusila

Rabu, 23 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar adegan video asusila yang sudah diakui oleh Lisa Mariana dan FR diperankan oleh keduanya. (Jennus) H

Tangkapan layar adegan video asusila yang sudah diakui oleh Lisa Mariana dan FR diperankan oleh keduanya. (Jennus) H

JENDELANUSANTARA.COM, Bandung — Kepolisian Daerah Jawa Barat memeriksa seorang pria berinisial FR yang diduga sebagai lawan main selebgram Lisa Mariana dalam video asusila yang beredar di media sosial sejak tahun lalu. Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan identitas FR dengan sosok pria dalam video yang menjadi barang bukti laporan masyarakat.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa FR telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan forensik di Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih, Bandung, Rabu (23/7/2025). Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim digital forensik bersama dokter forensik guna mengidentifikasi wajah dan ciri fisik terperiksa.

“Hari ini, pasangan dari saudari LM (Lisa Mariana) telah memenuhi panggilan penyidik. Yang bersangkutan sedang dalam pendampingan penyidik siber dan menjalani pemeriksaan di rumah sakit untuk keperluan identifikasi,” ujar Hendra.

Lisa Mariana sebelumnya telah mengakui bahwa dirinya adalah salah satu pemeran dalam video yang sempat tersebar di sejumlah platform media sosial. Pengakuan tersebut juga diperkuat oleh pernyataan pria yang diperiksa, yang menyatakan bahwa dirinya adalah pemeran laki-laki dalam rekaman tersebut.

Meski demikian, status hukum Lisa Mariana hingga kini masih sebagai saksi. Pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dan masih menunggu hasil analisis lanjutan serta keterangan dari sejumlah saksi ahli.

“Penetapan status tersangka masih dalam proses. Kami juga akan mendalami unsur penyebaran konten tersebut, termasuk mencari tahu sejak kapan video itu mulai beredar,” kata Hendra.

Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan kembali video dimaksud, karena dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (ihd)

Berita Terkait

MA Bela Hakim PN Pati dari Tuduhan Terima Suap Rp1 Miliar, Integritasnya Dinilai Baik
Polri Pulangkan Buronan Pembunuh Wanita di Surabaya dari Malaysia
TNI Janji Beri Sanksi Prajurit Terlibat Judi Daring di Rumah Dinas Cijantung
KPK Dalami Pungutan dalam Pembukaan Blokir Lahan Summarecon di Bogor
Ibu Terobos Kobaran Api, Selamatkan Anak dari Kebakaran Rumah Makan di Rawamangun
TNI Telusuri Keterlibatan Perwira AD dalam Dugaan Judi Daring di KPAD Cijantung
Fadia Arafiq Pertanyakan Sprindik Baru KPK, Dasar Hukum Perkara Dipersoalkan
Putusan MK Tak Temukan Bukti Ijazah, Gibran: Saya Tidak Mungkin Bisa Kuliah

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:49 WIB

MA Bela Hakim PN Pati dari Tuduhan Terima Suap Rp1 Miliar, Integritasnya Dinilai Baik

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:40 WIB

Polri Pulangkan Buronan Pembunuh Wanita di Surabaya dari Malaysia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:54 WIB

TNI Janji Beri Sanksi Prajurit Terlibat Judi Daring di Rumah Dinas Cijantung

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:33 WIB

KPK Dalami Pungutan dalam Pembukaan Blokir Lahan Summarecon di Bogor

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:36 WIB

Ibu Terobos Kobaran Api, Selamatkan Anak dari Kebakaran Rumah Makan di Rawamangun

Berita Terbaru