Polisi Periksa Pria Lawan Main Lisa Mariana dalam Video Asusila

Rabu, 23 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar adegan video asusila yang sudah diakui oleh Lisa Mariana dan FR diperankan oleh keduanya. (Jennus) H

Tangkapan layar adegan video asusila yang sudah diakui oleh Lisa Mariana dan FR diperankan oleh keduanya. (Jennus) H

JENDELANUSANTARA.COM, Bandung — Kepolisian Daerah Jawa Barat memeriksa seorang pria berinisial FR yang diduga sebagai lawan main selebgram Lisa Mariana dalam video asusila yang beredar di media sosial sejak tahun lalu. Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan identitas FR dengan sosok pria dalam video yang menjadi barang bukti laporan masyarakat.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa FR telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan forensik di Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih, Bandung, Rabu (23/7/2025). Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim digital forensik bersama dokter forensik guna mengidentifikasi wajah dan ciri fisik terperiksa.

“Hari ini, pasangan dari saudari LM (Lisa Mariana) telah memenuhi panggilan penyidik. Yang bersangkutan sedang dalam pendampingan penyidik siber dan menjalani pemeriksaan di rumah sakit untuk keperluan identifikasi,” ujar Hendra.

Lisa Mariana sebelumnya telah mengakui bahwa dirinya adalah salah satu pemeran dalam video yang sempat tersebar di sejumlah platform media sosial. Pengakuan tersebut juga diperkuat oleh pernyataan pria yang diperiksa, yang menyatakan bahwa dirinya adalah pemeran laki-laki dalam rekaman tersebut.

Meski demikian, status hukum Lisa Mariana hingga kini masih sebagai saksi. Pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dan masih menunggu hasil analisis lanjutan serta keterangan dari sejumlah saksi ahli.

“Penetapan status tersangka masih dalam proses. Kami juga akan mendalami unsur penyebaran konten tersebut, termasuk mencari tahu sejak kapan video itu mulai beredar,” kata Hendra.

Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan kembali video dimaksud, karena dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (ihd)

Berita Terkait

TNI Tegaskan Pengamanan Rumah Jampidsus Febrie atas Permintaan Resmi Kejaksaan Agung
KPK Duga Amplop yang Diberikan Bupati Kuansing ke Menhut sebelum OTT Berisi 12.000 Dolar Singapura
Polri Temukan 74 Kilogram Emas dan Dolar Senilai Rp476 Miliar dalam Brankas Rumah di Sentul
Tujuh Pembunuh Pilot AS di Yahukimo Masuk DPO, Polisi Buru Jaringan Kelompok Bersenjata
Pengadilan Negeri Indramayu Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Lima Anggota Keluarga
Sepekan Menghilang, Nadira Az Zahra Ditemukan Selamat dalam Kondisi Lelah dan Disorientasi
KY Tindak Lanjuti Laporan Tim Nadiem, Dugaan Pelanggaran Etik Empat Hakim Tipikor Dikaji
KPK Terima Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli setelah Bupati Kuansing Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:27 WIB

TNI Tegaskan Pengamanan Rumah Jampidsus Febrie atas Permintaan Resmi Kejaksaan Agung

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:23 WIB

KPK Duga Amplop yang Diberikan Bupati Kuansing ke Menhut sebelum OTT Berisi 12.000 Dolar Singapura

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:53 WIB

Polri Temukan 74 Kilogram Emas dan Dolar Senilai Rp476 Miliar dalam Brankas Rumah di Sentul

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:42 WIB

Tujuh Pembunuh Pilot AS di Yahukimo Masuk DPO, Polisi Buru Jaringan Kelompok Bersenjata

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:29 WIB

Pengadilan Negeri Indramayu Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Lima Anggota Keluarga

Berita Terbaru