Polisi Periksa Pria Lawan Main Lisa Mariana dalam Video Asusila

Rabu, 23 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar adegan video asusila yang sudah diakui oleh Lisa Mariana dan FR diperankan oleh keduanya. (Jennus) H

Tangkapan layar adegan video asusila yang sudah diakui oleh Lisa Mariana dan FR diperankan oleh keduanya. (Jennus) H

JENDELANUSANTARA.COM, Bandung — Kepolisian Daerah Jawa Barat memeriksa seorang pria berinisial FR yang diduga sebagai lawan main selebgram Lisa Mariana dalam video asusila yang beredar di media sosial sejak tahun lalu. Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan identitas FR dengan sosok pria dalam video yang menjadi barang bukti laporan masyarakat.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa FR telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan forensik di Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih, Bandung, Rabu (23/7/2025). Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim digital forensik bersama dokter forensik guna mengidentifikasi wajah dan ciri fisik terperiksa.

“Hari ini, pasangan dari saudari LM (Lisa Mariana) telah memenuhi panggilan penyidik. Yang bersangkutan sedang dalam pendampingan penyidik siber dan menjalani pemeriksaan di rumah sakit untuk keperluan identifikasi,” ujar Hendra.

Lisa Mariana sebelumnya telah mengakui bahwa dirinya adalah salah satu pemeran dalam video yang sempat tersebar di sejumlah platform media sosial. Pengakuan tersebut juga diperkuat oleh pernyataan pria yang diperiksa, yang menyatakan bahwa dirinya adalah pemeran laki-laki dalam rekaman tersebut.

Meski demikian, status hukum Lisa Mariana hingga kini masih sebagai saksi. Pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dan masih menunggu hasil analisis lanjutan serta keterangan dari sejumlah saksi ahli.

“Penetapan status tersangka masih dalam proses. Kami juga akan mendalami unsur penyebaran konten tersebut, termasuk mencari tahu sejak kapan video itu mulai beredar,” kata Hendra.

Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan kembali video dimaksud, karena dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (ihd)

Berita Terkait

Ada Gratifikasi ke Fadia Arafiq lewat Ajudan dan Proyek Outsourcing, KPK Dalami
Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Uang Pengganti Capai Rp5,68 Triliun
Rocky Gerung Pantau Sidang Nadiem, Soroti ‘Nalar Hukum’ Kasus Chromebook
Kejari Kota Bekasi Periksa 14 Saksi Terkait Dugaan Pungli Izin MCK Pasar Bantargebang
Anggota BPK Haerul Saleh Meninggal Saat Kebakaran Rumah, Polisi Masih Selidiki Asal Api
Ex Dirut BJB Yuddy Renaldi Divonis Bebas, Hakim Nilai Tak Ada Intervensi Kredit Sritex
Hoaks Seret Nama Menag, Nasaruddin Umar Tegaskan Nol Toleransi Kekerasan Seksual
Hanya Dua Lolos UKK, Seleksi Direksi BSP Disorot: Diduga Langgar Aturan Negara

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:59 WIB

Ada Gratifikasi ke Fadia Arafiq lewat Ajudan dan Proyek Outsourcing, KPK Dalami

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:50 WIB

Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Uang Pengganti Capai Rp5,68 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 17:15 WIB

Rocky Gerung Pantau Sidang Nadiem, Soroti ‘Nalar Hukum’ Kasus Chromebook

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:55 WIB

Kejari Kota Bekasi Periksa 14 Saksi Terkait Dugaan Pungli Izin MCK Pasar Bantargebang

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:50 WIB

Anggota BPK Haerul Saleh Meninggal Saat Kebakaran Rumah, Polisi Masih Selidiki Asal Api

Berita Terbaru