Petugas Rutan Cipinang Gagalkan Penyelundupan Inex dalam Bungkus Snack

Kamis, 16 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, menggagalkan penyelundupan 785 butir obat terlarang jenis Inex Transformer yang dibawa dua pengunjung. (Ditjen Pemasyarakatan)

Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, menggagalkan penyelundupan 785 butir obat terlarang jenis Inex Transformer yang dibawa dua pengunjung. (Ditjen Pemasyarakatan)

Kepala Rutan Cipinang Nugroho Dwi Wahyu mengatakan, penemuan ini berawal dari kecurigaan dua petugas pengawasan dan pemeriksaan (wasrik), Aji Verian dan Fachrurozi, terhadap gerak-gerik kedua pengunjung yang hendak menitipkan makanan untuk salah satu warga binaan berinisial B sekitar pukul 21.02 WIB.

“Petugas kami melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan dan menemukan butiran Inex yang disembunyikan dalam kemasan makanan ringan,” kata Nugroho di Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Setelah memastikan barang bukti, pihak rutan langsung berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Timur untuk menyerahkan kedua pelaku beserta barang sitaan guna penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan DKI Jakarta Heri Azhari menilai kasus ini menunjukkan tantangan besar dalam mencegah peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan.

Menurut Heri, berbagai modus baru terus muncul untuk menyelundupkan barang terlarang ke dalam lapas atau rutan. Untuk itu, pihaknya rutin melakukan inspeksi mendadak, baik terjadwal maupun insidental, sebagai bagian dari deteksi dini gangguan keamanan.

“Kami terus berupaya melindungi rutan dari peredaran narkoba melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum. Dukungan masyarakat juga penting untuk melaporkan setiap potensi penyelundupan barang haram,” ujar Heri.

Kasus ini menambah deretan upaya penyelundupan narkoba yang digagalkan di lingkungan pemasyarakatan sepanjang tahun 2025, yang menurut catatan Ditjen Pemasyarakatan sudah mencapai lebih dari 40 kasus di seluruh Indonesia. (ihd)

Berita Terkait

MK Batasi HAT di IKN Maksimal 35 Tahun, Dua Siklus Inkonstitusional
Panji Soal Sanksi 96 Kerbau, Babi, dan Uang Rp2 Miliar Efek Candaan Toraja
Presiden Bakal Berikan Lagi Amnesti dan Abolisi ke Sejumlah Napi
MK Tegaskan Kapolri Bukan Setingkat Menteri, Tolak Uji Materi UU Polri
Imigrasi Tingkatkan Perlindungan, Lengkapi Paspor dengan Fitur Keamanan Fluorescent
KPK Sita Dokumen Pergeseran Anggaran di Kantor BPKAD Riau
Dari Mitra Jadi Lawan, Sengketa Kandang Ayam di Purwakarta Masuk Meja Mediasi
KPK Periksa 350 Biro Haji, Telusuri Korupsi Kuota dan Penyelenggaraan Ibadah

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 20:28 WIB

MK Batasi HAT di IKN Maksimal 35 Tahun, Dua Siklus Inkonstitusional

Kamis, 13 November 2025 - 19:13 WIB

Panji Soal Sanksi 96 Kerbau, Babi, dan Uang Rp2 Miliar Efek Candaan Toraja

Kamis, 13 November 2025 - 16:50 WIB

MK Tegaskan Kapolri Bukan Setingkat Menteri, Tolak Uji Materi UU Polri

Kamis, 13 November 2025 - 16:26 WIB

Imigrasi Tingkatkan Perlindungan, Lengkapi Paspor dengan Fitur Keamanan Fluorescent

Kamis, 13 November 2025 - 15:52 WIB

KPK Sita Dokumen Pergeseran Anggaran di Kantor BPKAD Riau

Berita Terbaru