‎Meski Saling Memaafkan, Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Sesuai Prosedur

Jumat, 20 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kecelakaan antara motor gede (moge) dan Yamaha Jupiter MX di wilayah hukum Polres Kulon Progo. (Jennus/Dok/Waw)

Kecelakaan antara motor gede (moge) dan Yamaha Jupiter MX di wilayah hukum Polres Kulon Progo. (Jennus/Dok/Waw)

JENDELANUSANTARA.COM, Kulonprogo – Kepolisian Resor Kulon Progo menegaskan proses hukum kasus k

ecelakaan antara motor gede (moge) dan Yamaha Jupiter MX tetap berjalan meski kedua pihak telah saling memaafkan.
‎
‎Polisi menyebut perdamaian tersebut dapat menjadi pertimbangan penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara.
‎
‎Kapolres Kulon Progo Ridho Hidayat menegaskan komunikasi maupun upaya mediasi yang dilakukan kedua belah pihak merupakan hak masing-masing.
‎
‎Namun, menurutnya, proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.
‎
‎“Satu pihak dengan pihak yang lain itu hak mereka, namun proses hukum tetap berjalan. Saat ini masih tahap penyelidikan,” kata Ridho saat ditemui di Kulon Progo, Senin (16/3/2026).
‎
‎Ridho menjelaskan setelah tahap penyelidikan selesai, kepolisian akan menggelar perkara untuk menentukan apakah kasus tersebut memenuhi unsur pidana sehingga dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
‎
‎Meski begitu, adanya kesepakatan damai dapat menjadi salah satu pertimbangan untuk menerapkan mekanisme restorative justice.
‎
‎“Silakan jika mereka ingin berdamai atau menempuh restorative justice, itu hak mereka. Polisi tidak pernah mencampuri urusan mediasi antara kedua belah pihak,” ujarnya.
‎
‎Menurutnya, penerapan restorative justice hanya bisa dilakukan apabila terdapat permohonan dari salah satu atau kedua pihak serta memenuhi ketentuan yang berlaku.
‎
‎“Kalau memang ada permohonan dari kedua belah pihak, itu menjadi pertimbangan kami. Nanti akan disampaikan ke pengadilan untuk penetapannya seperti apa,” jelasnya.
‎
‎Namun hingga saat ini, polisi mengaku belum menerima permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme tersebut.
‎
‎Ridho juga memastikan kepolisian tidak terlibat dalam komunikasi damai yang beredar di media sosial antara pengendara moge dan korban.
‎
‎“Kami melihatnya dari bukti. Kalau hanya disampaikan di media sosial atau lewat video, itu tidak bisa menjadi dasar proses hukum. Yang penting proses hukumnya tetap berjalan sampai ada ujungnya,” tegasnya. (waw)
‎

Berita Terkait

Kepemimpinan Sigit Berakhir Setelah Menyeberangi Dua Era Presiden
Suyudi Ario Gantikan Sigit Pimpin Polri, Wahyu Hadiningrat Jadi Wakapolri
Kematian Sutrimo Lampaui Bulan Kedua, Polisi Belum Temukan Unsur Pidana
Apartemen di Lapas Cibinong Dibongkar, Lahannya Tetap Aset Pemkab Bogor
Tiga Dakwaan Menjerat Taufik Hidayat dalam Kasus Kekerasan terhadap YTR
Temuan Kementerian Imipas di Lapas Cibinong Berubah, Bappisus Perdalam Investigasi
Bebasnya Mary Jane, Pelajaran Panjang Perlindungan Pekerja Migran
Ferdy Sambo Diperiksa, Investigasi Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Berlanjut

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:31 WIB

Kepemimpinan Sigit Berakhir Setelah Menyeberangi Dua Era Presiden

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:29 WIB

Suyudi Ario Gantikan Sigit Pimpin Polri, Wahyu Hadiningrat Jadi Wakapolri

Rabu, 30 September 2026 - 20:23 WIB

Kematian Sutrimo Lampaui Bulan Kedua, Polisi Belum Temukan Unsur Pidana

Rabu, 30 September 2026 - 16:56 WIB

Apartemen di Lapas Cibinong Dibongkar, Lahannya Tetap Aset Pemkab Bogor

Rabu, 30 September 2026 - 16:12 WIB

Tiga Dakwaan Menjerat Taufik Hidayat dalam Kasus Kekerasan terhadap YTR

Berita Terbaru