Kuasa Hukum Nilai Ada Kriminalisasi  Terstruktur: Lany Mariska Tempuh Jalur Pengawasan hingga DPR

Jumat, 5 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lanny Mariska bersama kuasa hukumnya, Chandra Bangkit, SH, saat memberi keterangan seusai mengadu ke Kompolnas. (jennus)

Lanny Mariska bersama kuasa hukumnya, Chandra Bangkit, SH, saat memberi keterangan seusai mengadu ke Kompolnas. (jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kuasa hukum Lany Mariska, Chandra Bangkit Saputra, SH, menyampaikan dugaan adanya kriminalisasi yang terstruktur terhadap kliennya melalui rangkaian laporan polisi yang dinilai tidak wajar.

Ia menegaskan, sejak 2024 hingga 2025, terdapat pola yang mengarah pada upaya sistematis menjerat Lany dengan berbagai pasal, mulai dari penggelapan, penipuan, hingga perzinahan.

Kasus bermula dari laporan polisi pertama pada 31 Mei 2024 yang dibuat oleh Icsan Hanafi dengan nomor LP/B/239/V/2024/SPKT/Polda Lampung. Dalam laporan itu, Lany dituding menerima aliran dana sebesar Rp3,3 miliar yang disebut bersumber dari PT Bukit Berlian Perkasa (BBP). Dana tersebut diduga digunakan untuk membayar utang kepada Dewi Wulandari dan pihak lain.

Laporan kedua muncul pada 17 Agustus 2024, kali ini oleh Randica Jaya Darma terkait dugaan penggelapan dana perusahaan PT BBP senilai Rp4,6 miliar. Dari laporan tersebut, pada 29 November 2024, Lany Mariska ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, penetapan status hukum tersebut justru mendasarkan kerugian perusahaan lain, yakni PT Artha Surya Primatama (ASP), sebesar Rp3.933.462.000, padahal Lany tidak tercatat bekerja ataupun terlibat dalam PT ASP. Selain aliran dana, laporan itu juga memasukkan tuduhan perzinahan.

Penahanan dan Laporan Baru

Lany Mariska kemudian ditahan Polda Lampung pada Mei 2025. Selama tujuh hari pertama, ia mengaku ditempatkan di sel isolasi di lantai dua tanpa air maupun penerangan. Penahanan berlanjut hingga 45 hari sebelum akhirnya ia ditangguhkan pada Juli 2025 tanpa kejelasan alasan administratif.

Perkembangan terbaru muncul pada 6 November 2025, ketika suaminya, Rommy Dharma Satryawan, turut membuat laporan polisi mengenai dugaan perzinahan dengan nomor LP/B/814/XI/2025/Res.1.11/2025/SPKT/Polda Lampung. Hingga kini, laporan tersebut masih dalam penyelidikan.

Sebagai respons atas tekanan hukum yang berlapis, Lany melalui kuasa hukumnya melaporkan balik dugaan perzinahan yang dilakukan suaminya bersama seorang perempuan bernama Natalia ke PPA Bareskrim Polri. Langkah ini disebut sebagai bentuk perlawanan untuk membuka dugaan motif tekanan terhadap kliennya setelah isu keuangan perusahaan mencuat.

Upaya Pengawasan Hukum Ditempuh Berlapis

Untuk menjamin proses hukum berjalan transparan, Lany Mariska mengajukan pengaduan ke sejumlah lembaga:

  • Propam dan Paminal Mabes Polri, terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik.

  • Ombudsman RI dan Kompolnas, sebagai upaya pengawasan independen sekaligus pengawalan akuntabilitas penanganan perkara.

  • Komisi III DPR RI, guna meminta perhatian legislatif atas dugaan kriminalisasi terhadap warga negara.

Kuasa hukum mendesak dilakukan audit forensik atas aliran dana PT Bukit Berlian dan PT Artha Surya Primatama. Mereka juga meminta respons dari Kompolnas, Ombudsman, LPSK, serta lembaga terkait untuk memastikan perlindungan hukum bagi klien mereka.

“Saudari Lany Mariska akan menempuh segala upaya, termasuk praperadilan, guna membuktikan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sah dan sarat rekayasa,” tegas Chandra Bangkit. (ihd)

Berita Terkait

Satgas PKH Sisir Kerusakan Hutan di Sumatera, Pemicu Bencana Banjir Diusut
Menhut Cabut 20 Izin PBPH, Termasuk Wilayah Banjir di Sumatera
Jejak Dewi Astutik dan Bayang-bayang Nigeria di Bisnis Narkoba Kamboja
Jenazah Alvaro Pulang ke Rumah, Penutup Duka Penculikan dan Pembunuhan
Bea Cukai Diancam Dibekukan, Dirjen Janji Perbarui dari Hulu ke Hilir
Ridwan Kamil Lega Setelah Enam Jam Berikan Klarifikasi kepada KPK
KPK Urai Peran Yaqut dan Pemilik Maktour dalam Pembagian Kuota Tambahan 20.000 Haji
KPK Akan Tindaklanjuti Temuan Aliran Dana dari Bupati Tanah Bumbu ke PBNU
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 17:26 WIB

Satgas PKH Sisir Kerusakan Hutan di Sumatera, Pemicu Bencana Banjir Diusut

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:36 WIB

Menhut Cabut 20 Izin PBPH, Termasuk Wilayah Banjir di Sumatera

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:57 WIB

Jejak Dewi Astutik dan Bayang-bayang Nigeria di Bisnis Narkoba Kamboja

Kamis, 4 Desember 2025 - 09:17 WIB

Jenazah Alvaro Pulang ke Rumah, Penutup Duka Penculikan dan Pembunuhan

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:46 WIB

Bea Cukai Diancam Dibekukan, Dirjen Janji Perbarui dari Hulu ke Hilir

Berita Terbaru