KPK Panggil Pemilik Agensi Iklan Terkait Korupsi Proyek Promosi Bank BJB

Rabu, 30 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (net)

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (net)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023. Pada Rabu (30/7/2025), penyidik memanggil pemilik PT Maxima Integrasi Prima (MIP), HDK, untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan terhadap HDK selaku wiraswasta sekaligus pemilik PT Maxima Integrasi Prima,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sehari sebelumnya, pada Selasa (29/7/2025), penyidik juga memanggil Sonny Permana, Group Head Humas Divisi Corporate Secretary Bank BJB Pusat periode 2016–2023, yang juga menjabat sebagai pimpinan Kantor Cabang Bank BJB Denpasar, Bali.

Pemeriksaan saksi-saksi ini merupakan bagian dari penyidikan kasus yang telah menetapkan lima tersangka sejak 13 Maret 2025. Mereka adalah Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB,bIkin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi MandiriSuhendrik (SUH), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, dan Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama.

KPK menduga terdapat rekayasa dalam proses pengadaan jasa promosi dan periklanan oleh Bank BJB dengan melibatkan sejumlah agensi periklanan yang dikendalikan oleh para tersangka. Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp222 miliar.

Penyidikan kasus ini masih terus berkembang. KPK membuka peluang untuk menjerat pihak-pihak lain apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam proses pengadaan maupun pengaliran dana yang tidak sah. (ihd)

Berita Terkait

Kapolsek Rawalumbu Lumbu Bungkam, Dugaan Penganiayaan di Depan Anak-Istri Korban Disorot
Yaqut Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Pengelolaan Kuota Haji
Aksi Mahasiswa Berlangsung Tertib, Polisi Dalami Temuan Pisau dan Golok
25 Pihak Disebut Diperkaya dalam Kasus Ekspor CPO Berkedok Limbah POME
Lima Pegawai Kemenhut Diperiksa Terkait Dugaan Transfer Pricing PT TPL
Polda Pastikan Papua Pegunungan Kondusif hingga Upacara Kemerdekaan Aman dan Lancar
Polda Aceh Selidiki Kericuhan Saat Peringatan Hari Damai Aceh
Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:34 WIB

Kapolsek Rawalumbu Lumbu Bungkam, Dugaan Penganiayaan di Depan Anak-Istri Korban Disorot

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Yaqut Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Pengelolaan Kuota Haji

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:33 WIB

Aksi Mahasiswa Berlangsung Tertib, Polisi Dalami Temuan Pisau dan Golok

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:36 WIB

25 Pihak Disebut Diperkaya dalam Kasus Ekspor CPO Berkedok Limbah POME

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:12 WIB

Lima Pegawai Kemenhut Diperiksa Terkait Dugaan Transfer Pricing PT TPL

Berita Terbaru