KPK Panggil Pemilik Agensi Iklan Terkait Korupsi Proyek Promosi Bank BJB

Rabu, 30 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (net)

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (net)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023. Pada Rabu (30/7/2025), penyidik memanggil pemilik PT Maxima Integrasi Prima (MIP), HDK, untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan terhadap HDK selaku wiraswasta sekaligus pemilik PT Maxima Integrasi Prima,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sehari sebelumnya, pada Selasa (29/7/2025), penyidik juga memanggil Sonny Permana, Group Head Humas Divisi Corporate Secretary Bank BJB Pusat periode 2016–2023, yang juga menjabat sebagai pimpinan Kantor Cabang Bank BJB Denpasar, Bali.

Pemeriksaan saksi-saksi ini merupakan bagian dari penyidikan kasus yang telah menetapkan lima tersangka sejak 13 Maret 2025. Mereka adalah Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB,bIkin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi MandiriSuhendrik (SUH), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, dan Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama.

KPK menduga terdapat rekayasa dalam proses pengadaan jasa promosi dan periklanan oleh Bank BJB dengan melibatkan sejumlah agensi periklanan yang dikendalikan oleh para tersangka. Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp222 miliar.

Penyidikan kasus ini masih terus berkembang. KPK membuka peluang untuk menjerat pihak-pihak lain apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam proses pengadaan maupun pengaliran dana yang tidak sah. (ihd)

Berita Terkait

Polisi Ungkap Tiga Klaster Pendanaan Massa Kerusuhan 27 September
KPK Dalami Dugaan Tarif Promosi Jabatan di Lingkungan Pemkab Pemalang
Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Peredaran Sabu dan Senjata Api di Tambun
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka, Tim 9 Kejagung Dalami Kasus ASABRI
Kasus Penyekapan dan Penganiayaan YTR ke Kejaksaan, Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis
Jasa Nikah Siri Tawarkan Jalan Pintas, Kemenag Ingatkan Dampak Jangka Panjang
Nanda Indira Terseret TPPU Dendi Ramadhona, Kejati Lampung: Belum Ada Penetapan
Korupsi Bea Cukai Kediri Bebani Pikiran Purbaya, Pembenahan DJBC Jadi Pekerjaan Rumah

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:22 WIB

Polisi Ungkap Tiga Klaster Pendanaan Massa Kerusuhan 27 September

Kamis, 10 September 2026 - 11:14 WIB

KPK Dalami Dugaan Tarif Promosi Jabatan di Lingkungan Pemkab Pemalang

Kamis, 10 September 2026 - 10:29 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Peredaran Sabu dan Senjata Api di Tambun

Selasa, 8 September 2026 - 12:53 WIB

Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka, Tim 9 Kejagung Dalami Kasus ASABRI

Selasa, 8 September 2026 - 12:16 WIB

Kasus Penyekapan dan Penganiayaan YTR ke Kejaksaan, Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis

Berita Terbaru