Komisi III DPR Geregetan atas Lambannya Polisi Tangani Pengeroyokan Mahasiswa Undip

Kamis, 5 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. (Dokumen Pribadi)

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. (Dokumen Pribadi)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta kepolisian mempercepat penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip), Arnendo, yang terjadi pada 15 November 2025. Hingga hampir lima bulan berlalu, perkara tersebut belum memasuki tahap penetapan tersangka.

Abdullah geregetan, lambannya proses hukum menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, terlebih korban dilaporkan mengalami luka berat, termasuk patah tulang hidung dan gegar otak akibat dikeroyok sekitar 30 orang.

“Sudah hampir lima bulan sejak peristiwa itu terjadi, tetapi belum ada sanksi terhadap pelaku dan belum ada penetapan tersangka. Hal ini memunculkan pertanyaan publik,” ujar Abdullah di Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Ia mengingatkan, keterlambatan penanganan perkara berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Negara, menurut dia, berkewajiban memberikan perlindungan hukum secara adil dan setara kepada setiap warga negara tanpa diskriminasi.

Abdullah juga menyinggung latar belakang sosial ekonomi korban. Ia mengingatkan agar proses hukum tidak dipengaruhi faktor non-yuridis, termasuk kondisi keluarga korban yang disebut sebagai anak pedagang nasi goreng.

“Prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) harus ditegakkan secara konsisten. Penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi latar belakang sosial maupun ekonomi,” katanya.

Di sisi lain, Abdullah menekankan bahwa tudingan dugaan pelecehan seksual yang dialamatkan kepada Arnendo juga harus ditelusuri secara objektif dan berbasis bukti. Setiap tuduhan, menurut dia, wajib diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Jika benar terjadi kekerasan seksual, tentu pelakunya harus diproses sesuai hukum. Namun semua tuduhan harus dibuktikan secara objektif melalui mekanisme hukum, bukan diselesaikan melalui tindakan main hakim sendiri,” ujar dia.

Komisi III DPR, lanjut Abdullah, akan memantau perkembangan kasus tersebut guna memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, dan berkeadilan. (ihd)

Berita Terkait

Tri Tito Karnavian Ingatkan Pentingnya SDM Unggul Sambut Bonus Demografi 2045
Susun Agenda Mei 2026, DPRD Kota Bekasi Tekankan Efektivitas Kinerja dan Manfaat Publik
Pemerintah Genjot Swasembada Pangan dan Lapangan Kerja untuk Tekan Kemiskinan
Otonomi Daerah Diuji, DPRD Kota Bekasi Minta Pusat Stop Pangkas Dana Transfer
KPK Dalami Peran Dirjen Kemenhub dalam Kasus Suap Proyek Perkeretaapian
Anggota DPR RI Tinjau Kondisi PKL, Tekankan Pentingnya Keamanan Usaha
Boyamin Saiman Nilai Penetapan Ketua Ombudsman RI sebagai Tersangka Cerminkan Kelalaian Seleksi
Program Sekolah Lansia Yogyakarta Kembali Bergulir Tahun 2026

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 01:47 WIB

Tri Tito Karnavian Ingatkan Pentingnya SDM Unggul Sambut Bonus Demografi 2045

Kamis, 30 April 2026 - 16:41 WIB

Susun Agenda Mei 2026, DPRD Kota Bekasi Tekankan Efektivitas Kinerja dan Manfaat Publik

Rabu, 29 April 2026 - 15:33 WIB

Pemerintah Genjot Swasembada Pangan dan Lapangan Kerja untuk Tekan Kemiskinan

Senin, 27 April 2026 - 20:47 WIB

Otonomi Daerah Diuji, DPRD Kota Bekasi Minta Pusat Stop Pangkas Dana Transfer

Jumat, 24 April 2026 - 17:42 WIB

KPK Dalami Peran Dirjen Kemenhub dalam Kasus Suap Proyek Perkeretaapian

Berita Terbaru

Jakarta

Ribka Tjiptaning, Buruh Penegak Perekonomian Bangsa

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:07 WIB