JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api dengan memeriksa Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Kementerian Perhubungan, Mohamad Risal Wasal, pada 23 April 2026.
Pemeriksaan ini difokuskan untuk menelusuri peran tersangka Sudewo dalam pengaturan proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik mendalami dugaan praktik pengondisian proyek, mulai dari pengaturan hingga pembagian calon penyedia jasa. Praktik tersebut diduga terjadi di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah dan Jawa Timur, yang berkaitan dengan kepentingan tersangka Sudewo.
Selain itu, KPK juga menelusuri keterkaitan pihak legislatif dengan memeriksa pejabat pembuat komitmen Kementerian Perhubungan, Ari Hendratno, pada 24 April 2026. Pemeriksaan ini untuk menggali peran anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024 yang bermitra dengan Kemenhub dalam proyek-proyek tersebut.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang kini bernama BTP Kelas I Semarang. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan 10 tersangka awal yang langsung ditahan.
Perkembangan penyidikan menunjukkan perluasan perkara. Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 21 tersangka, termasuk dua korporasi yang diduga terlibat dalam praktik korupsi proyek perkeretaapian di sejumlah wilayah.
Proyek yang menjadi objek perkara mencakup pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi dan dua supervisi di Lampegan, Cianjur, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.
Dalam sejumlah proyek tersebut, penyidik menduga terjadi rekayasa pemenang tender melalui pengaturan sejak tahap administrasi hingga penetapan pelaksana proyek. Sudewo sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Januari 2026, setelah sebelumnya terjaring OTT KPK saat menjabat sebagai Bupati Pati. (ihd)














