JENDELANUSANTARA.COM, Bekasi — Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi meminta Pemerintah Kota Bekasi menunda pencairan dana hibah sebesar Rp100 juta untuk setiap Rukun Warga (RW). Permintaan itu disampaikan agar pencairan dilakukan setelah hasil audit penggunaan dana hibah tahun 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) rampung.
Menurut Sardi, penundaan diperlukan untuk memastikan tertib administrasi dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), khususnya terkait keabsahan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengurus RW pada periode sebelumnya. “Saat ini proses pemeriksaan di BPK masih berjalan. Seharusnya dana tersebut dapat dicairkan kembali setelah laporan keuangan selesai diperiksa,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Ia menegaskan, DPRD akan menjadikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK sebagai acuan utama dalam memberikan rekomendasi terhadap kebijakan anggaran daerah. “Kami akan melihat apa rekomendasi dari BPK. Jika ingin tertib administrasi, sebaiknya menunggu,” kata dia.
Di sisi lain, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menilai audit BPK merupakan bagian wajar dari tata kelola keuangan daerah. Namun, ia berpandangan pencairan dana hibah tidak harus sepenuhnya menunggu hasil audit, selama mekanisme pengawasan tetap berjalan.
“Pengawasan oleh inspektorat sudah sangat ketat. Yang perlu dilakukan adalah edukasi terkait pelaporan sesuai tata kelola keuangan,” ujarnya.
Tri menekankan pentingnya penguatan sistem pengawasan sejak tahap perencanaan penggunaan dana hibah. Langkah ini dinilai dapat meminimalkan potensi persoalan pada tahap pelaporan. “Sekarang sejak awal perencanaan, inspektorat sudah terlibat sehingga saat pelaporan diharapkan lebih baik,” katanya.
Ia juga menyebut, jika ditemukan kekeliruan dalam pelaksanaan, mekanisme pengembalian kerugian tetap dapat dilakukan tanpa harus menghentikan program secara keseluruhan.
Program dana hibah Rp100 juta per RW kembali dijalankan pada 2026 setelah sebelumnya direalisasikan pada Oktober 2025. Program ini menyasar sekitar 1.020 RW di 12 kecamatan di Kota Bekasi sebagai bagian dari upaya pemerataan pembangunan berbasis lingkungan.
Saat ini, proses pengajuan hingga pencairan dana hibah sudah dapat dilakukan oleh masing-masing RW, dengan target penyelesaian sebelum pertengahan tahun. “Pengajuan sudah bisa sekarang. Kami harapkan sebelum Juni sudah selesai,” ujar Tri.
Melalui program ini, Pemerintah Kota Bekasi berharap partisipasi masyarakat dalam pembangunan lingkungan semakin meningkat, sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik. (ihd)














