JENDELANUSANTARA.COM, Bekasi — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bekasi menyoroti struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dinilai belum sehat. Sorotan utama tertuju pada besarnya porsi belanja pegawai yang masih mendominasi dan dinilai membatasi ruang fiskal untuk kebutuhan publik.
Berdasarkan evaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKP) Tahun 2025, fraksi tersebut menilai beban belanja pegawai masih terlalu tinggi dan belum menunjukkan tren penurunan signifikan pada 2026. Kondisi ini dipandang menjadi pekerjaan rumah mendesak bagi pemerintah daerah.
Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bekasi, Rudy Heryansyah, menyatakan bahwa porsi belanja pegawai yang melampaui 40 persen dari total APBD merupakan persoalan serius yang harus segera dibenahi. “Dengan pagu anggaran belanja pegawai mencapai lebih dari 40 persen, ini menjadi persoalan yang harus diselesaikan segera pada 2026,” ujarnya.
Ia menambahkan, sesuai ketentuan perundang-undangan, rasio belanja pegawai pemerintah daerah dibatasi maksimal 30 persen dari total APBD. Target penyesuaian batas tersebut ditetapkan harus tercapai paling lambat pada 2027.
Menurut fraksi, sisa waktu yang ada perlu dimanfaatkan secara optimal untuk melakukan penataan anggaran. Tanpa langkah korektif, tingginya belanja pegawai berpotensi menggerus alokasi untuk belanja publik, termasuk infrastruktur dan layanan dasar.
Kondisi ini juga menjadi tantangan bagi Wali Kota Bekasi dan jajarannya untuk menekan porsi belanja pegawai tanpa mengganggu stabilitas pemerintahan. Salah satu strategi yang didorong adalah meningkatkan kapasitas pendapatan daerah.
“Pemkot Bekasi harus lebih kreatif dalam meningkatkan pendapatan, baik dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun sumber pendapatan lainnya,” kata Rudy.
Dengan penataan yang tepat, fraksi berharap struktur APBD Kota Bekasi ke depan menjadi lebih proporsional dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan serta pelayanan masyarakat secara lebih optimal. (ihd)














