Ketua KPK Jawab Mega: Amnesti Memperjelas Status Bersalah Hasto

Senin, 4 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPK Setyo Budiyanto (Jennus)

Ketua KPK Setyo Budiyanto (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto tidak menghapus status hukum mantan Sekretaris Jenderal PDI-P itu sebagai terpidana kasus suap.

Penegasan ini disampaikan menyusul kritik keras dari Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri terhadap kinerja lembaga antirasuah tersebut.

“Amnesti yang diberikan semakin memperjelas bahwa status bersalah tetap melekat, namun diampuni oleh Presiden atau dikasihani,” ujar Setyo dalam keterangan di Jakarta, Senin (4/8/2025).

Ia menegaskan, proses hukum terhadap Hasto telah dijalankan secara profesional sejak penyelidikan hingga vonis bersalah di pengadilan dalam perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terkait keberadaan Harun Masiku.

“Tugas penegakan hukum oleh KPK sudah dijalankan secara profesional oleh para penyelidik, penyidik, dan penuntut sampai putusan yang menyatakan terbukti bersalah,” kata Setyo.

Hasto sebelumnya dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara karena dinilai terbukti ikut serta dalam praktik suap untuk mengatur pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019–2024. Namun, Presiden Prabowo kemudian memberikan amnesti yang membebaskan Hasto dari kewajiban menjalani hukuman.

Kritik Megawati
Sikap Presiden tersebut memicu pernyataan dari Megawati Soekarnoputri yang menyayangkan kondisi KPK saat ini. Dalam sebuah forum internal PDI-P akhir pekan lalu, Presiden ke-5 RI itu mengaku sedih melihat perkembangan KPK yang menurutnya menyimpang dari semangat awal pembentukannya.

“Maaf ya, kalau saya lihat KPK sekarang, sedihnya bukan main saya. Saya lah yang membuat, namanya Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Megawati.

Ia juga mempertanyakan mengapa Presiden harus turun tangan dalam perkara yang telah melalui proses hukum. “Masa urusan begini saja Presiden harus turun tangan? Lucu ya? Kenapa sih? Kok KPK jadi begitu?” ujarnya.

KPK tidak menanggapi secara langsung kritik Megawati terhadap institusi, namun menekankan bahwa seluruh tahapan penegakan hukum terhadap Hasto dilakukan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. (ihd)

Berita Terkait

Polda Pastikan Papua Pegunungan Kondusif hingga Upacara Kemerdekaan Aman dan Lancar
Polda Aceh Selidiki Kericuhan Saat Peringatan Hari Damai Aceh
Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar
MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara Korupsi
Tim 9 Periksa Enam Saksi, Kejagung Telusuri Aset dalam Kasus TPPU Febrie
Yusril: Polisi Tak Bisa Tindak Penghina Presiden Tanpa Pengaduan yang Bersangkutan
Perpres Ojol Tinggal Teken Presiden, Beri Kepastian Usaha Transportasi Daring
MK Tegaskan Hanya Presiden dan Wakil Presiden yang Bisa Adukan Penghinaan

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Polda Pastikan Papua Pegunungan Kondusif hingga Upacara Kemerdekaan Aman dan Lancar

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Polda Aceh Selidiki Kericuhan Saat Peringatan Hari Damai Aceh

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:35 WIB

MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara Korupsi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Tim 9 Periksa Enam Saksi, Kejagung Telusuri Aset dalam Kasus TPPU Febrie

Berita Terbaru

Jakarta

Pasca Tundra Meliala Mundur, AMKI Pusat Akan Gelar RALB

Selasa, 18 Agu 2026 - 08:27 WIB