Keppres Amnesti untuk Hasto Diserahkan ke KPK

Jumat, 1 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum Widodo menyerahkan salinan Keppres amnesti untuk Hasto kepada Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). (Jennus)

Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum Widodo menyerahkan salinan Keppres amnesti untuk Hasto kepada Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). (Jennus)

Dirjen AHU Serahkan Langsung ke Gedung Merah Putih, KPK Konfirmasi Penerimaan

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Pemerintah resmi menyerahkan salinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Widodo, Jumat (1/8/2025) malam.

“Saya mendapatkan tugas untuk menyerahkan surat kepada pimpinan KPK,” ujar Widodo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Surat yang disampaikan bernomor R-274/M/D-1/HK.08.01/08/2025, tertanggal 1 Agustus 2025, yang berisi tindak lanjut atas Keppres pemberian amnesti. Surat itu diterima oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

“Tugas saya hanya menyampaikan surat ini, amanah dari pimpinan Kementerian Sekretariat Negara. Sudah diterima oleh Deputi, alhamdulillah sambil dikasih minum, segar juga,” kata Widodo.

Asep Guntur membenarkan bahwa ia yang menerima surat tersebut secara langsung, tanpa kehadiran pimpinan KPK lainnya.

Widodo tiba di Gedung KPK pukul 18.36 WIB dan meninggalkan lokasi sekitar pukul 19.02 WIB. Setelah penyerahan surat, Widodo menyampaikan laporan kepada Wakil Menteri Sekretaris Negara.

Sebelumnya, DPR RI menyetujui permohonan Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, yang merupakan terpidana kasus suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota DPR RI, serta disebut menghalangi penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku.

“Pemberian persetujuan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/7) malam.

Dalam putusan pengadilan, Hasto dinyatakan terbukti menyuap anggota KPU RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan sebesar Rp400 juta untuk memuluskan pergantian antarwaktu dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. Ia divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, untuk dakwaan merintangi penyidikan, ia dinyatakan tidak terbukti.

Selain Hasto, DPR juga menyetujui permohonan abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong dalam perkara terpisah. (ihd)

Berita Terkait

Satgas PKH Sisir Kerusakan Hutan di Sumatera, Pemicu Bencana Banjir Diusut
Menhut Cabut 20 Izin PBPH, Termasuk Wilayah Banjir di Sumatera
Kuasa Hukum Nilai Ada Kriminalisasi  Terstruktur: Lany Mariska Tempuh Jalur Pengawasan hingga DPR
Jejak Dewi Astutik dan Bayang-bayang Nigeria di Bisnis Narkoba Kamboja
Jenazah Alvaro Pulang ke Rumah, Penutup Duka Penculikan dan Pembunuhan
Bea Cukai Diancam Dibekukan, Dirjen Janji Perbarui dari Hulu ke Hilir
Ridwan Kamil Lega Setelah Enam Jam Berikan Klarifikasi kepada KPK
KPK Urai Peran Yaqut dan Pemilik Maktour dalam Pembagian Kuota Tambahan 20.000 Haji

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 17:26 WIB

Satgas PKH Sisir Kerusakan Hutan di Sumatera, Pemicu Bencana Banjir Diusut

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:36 WIB

Menhut Cabut 20 Izin PBPH, Termasuk Wilayah Banjir di Sumatera

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:04 WIB

Kuasa Hukum Nilai Ada Kriminalisasi  Terstruktur: Lany Mariska Tempuh Jalur Pengawasan hingga DPR

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:57 WIB

Jejak Dewi Astutik dan Bayang-bayang Nigeria di Bisnis Narkoba Kamboja

Kamis, 4 Desember 2025 - 09:17 WIB

Jenazah Alvaro Pulang ke Rumah, Penutup Duka Penculikan dan Pembunuhan

Berita Terbaru