Dirjen AHU Serahkan Langsung ke Gedung Merah Putih, KPK Konfirmasi Penerimaan
JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Pemerintah resmi menyerahkan salinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Widodo, Jumat (1/8/2025) malam.
“Saya mendapatkan tugas untuk menyerahkan surat kepada pimpinan KPK,” ujar Widodo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Surat yang disampaikan bernomor R-274/M/D-1/HK.08.01/08/2025, tertanggal 1 Agustus 2025, yang berisi tindak lanjut atas Keppres pemberian amnesti. Surat itu diterima oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
“Tugas saya hanya menyampaikan surat ini, amanah dari pimpinan Kementerian Sekretariat Negara. Sudah diterima oleh Deputi, alhamdulillah sambil dikasih minum, segar juga,” kata Widodo.
Asep Guntur membenarkan bahwa ia yang menerima surat tersebut secara langsung, tanpa kehadiran pimpinan KPK lainnya.
Widodo tiba di Gedung KPK pukul 18.36 WIB dan meninggalkan lokasi sekitar pukul 19.02 WIB. Setelah penyerahan surat, Widodo menyampaikan laporan kepada Wakil Menteri Sekretaris Negara.
Sebelumnya, DPR RI menyetujui permohonan Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, yang merupakan terpidana kasus suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota DPR RI, serta disebut menghalangi penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku.
“Pemberian persetujuan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/7) malam.
Dalam putusan pengadilan, Hasto dinyatakan terbukti menyuap anggota KPU RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan sebesar Rp400 juta untuk memuluskan pergantian antarwaktu dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. Ia divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, untuk dakwaan merintangi penyidikan, ia dinyatakan tidak terbukti.
Selain Hasto, DPR juga menyetujui permohonan abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong dalam perkara terpisah. (ihd)













