Kasasi Ditolak, Hendry Lie Tetap Dihukum 14 Tahun dalam Korupsi Tata Niaga Timah

Jumat, 28 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis hakim MA menolak permohonan kasasi pengusaha Hendry Lie dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. (KM)

Majelis hakim MA menolak permohonan kasasi pengusaha Hendry Lie dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. (KM)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi pengusaha Hendry Lie dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Dengan putusan ini, vonis 14 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti lebih dari Rp1 triliun tetap berlaku.

Dalam amar putusan perkara nomor 11312 K/PID.SUS/2025 yang diakses melalui laman Info Perkara MA, Jumat (28/11/2025), majelis hakim kasasi menyatakan, “Menolak permohonan kasasi terdakwa.”

Putusan diketok pada Selasa (25/11) oleh Ketua Majelis Hakim Agung Prim Haryadi, dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Yanto. Perkara kini memasuki tahap minutasi.

Dengan penolakan kasasi tersebut, hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Hendry Lie otomatis berkekuatan tetap.

Pada tingkat banding, Hendry divonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp1.052.577.589.599,19 subsider delapan tahun penjara.

Jaksa menilai, Hendry sebagai pemilik mayoritas saham PT Tinindo Internusa menerima Rp1,06 triliun dari skema pembelian bijih timah ilegal yang dilakukan melalui kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil pengolahan (SHP), sewa smelter, dan harga pokok produksi (HPP) PT Timah. Tindakannya, bersama sejumlah terdakwa dan terpidana lain, diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.

Dalam dakwaan, Hendry disebut memerintahkan dua bawahannya—General Manager Operasional PT Tinindo Internusa, Rosalina, serta staf pemasaran periode 2008–2018, Fandy Lingga, untuk membuat dan menandatangani surat penawaran kerja sama sewa alat pengolahan timah kepada PT Timah. Kerja sama tersebut melibatkan beberapa smelter swasta yang tidak memiliki kompetensi teknis memadai.

Melalui PT Tinindo Internusa dan sejumlah perusahaan afiliasi, seperti CV Bukit Persada Raya, CV Sekawan Makmur Sejati, dan CV Semar Jaya Perkasa, Hendry diduga membeli dan mengumpulkan bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Dengan tidak adanya celah hukum tersisa setelah putusan MA, putusan banding kini memastikan Hendry menjalani hukuman penuh sesuai vonis yang telah dijatuhkan. (ihd)

Berita Terkait

Satgas PKH Sisir Kerusakan Hutan di Sumatera, Pemicu Bencana Banjir Diusut
Menhut Cabut 20 Izin PBPH, Termasuk Wilayah Banjir di Sumatera
Kuasa Hukum Nilai Ada Kriminalisasi  Terstruktur: Lany Mariska Tempuh Jalur Pengawasan hingga DPR
Jejak Dewi Astutik dan Bayang-bayang Nigeria di Bisnis Narkoba Kamboja
Jenazah Alvaro Pulang ke Rumah, Penutup Duka Penculikan dan Pembunuhan
Bea Cukai Diancam Dibekukan, Dirjen Janji Perbarui dari Hulu ke Hilir
Ridwan Kamil Lega Setelah Enam Jam Berikan Klarifikasi kepada KPK
KPK Urai Peran Yaqut dan Pemilik Maktour dalam Pembagian Kuota Tambahan 20.000 Haji

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 17:26 WIB

Satgas PKH Sisir Kerusakan Hutan di Sumatera, Pemicu Bencana Banjir Diusut

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:04 WIB

Kuasa Hukum Nilai Ada Kriminalisasi  Terstruktur: Lany Mariska Tempuh Jalur Pengawasan hingga DPR

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:57 WIB

Jejak Dewi Astutik dan Bayang-bayang Nigeria di Bisnis Narkoba Kamboja

Kamis, 4 Desember 2025 - 09:17 WIB

Jenazah Alvaro Pulang ke Rumah, Penutup Duka Penculikan dan Pembunuhan

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:46 WIB

Bea Cukai Diancam Dibekukan, Dirjen Janji Perbarui dari Hulu ke Hilir

Berita Terbaru