Eks Stafsus Nadiem Bungkam Diperiksa sebagai Saksi Kasus Chromebook
JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Fiona Handayani, memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Selasa (10/6/2025). Fiona diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada 2019–2022 di Kemendikbudristek.
Berdasarkan pantauan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Fiona tiba pada pukul 09.51 WIB. Mengenakan kemeja batik krem dan celana hitam, ia datang ditemani tiga orang kuasa hukum. Saat dimintai keterangan oleh wartawan, Fiona hanya tersenyum dan tidak memberikan pernyataan sebelum memasuki gedung pemeriksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan bahwa Fiona Handayani merupakan satu dari tiga mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim yang dipanggil penyidik. Dua nama lainnya adalah Jurist Tan dan Ibrahim Arief. Mereka sebelumnya disebut tidak memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan oleh penyidik.
”Ketiganya kami panggil ulang untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemanggilan ini bagian dari pendalaman peran para pihak dalam proses pengadaan Chromebook,” kata Harli.
Hingga pukul 10.12 WIB, baru Fiona yang terlihat hadir. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini dilakukan guna menelusuri dugaan rekayasa dalam proses pengadaan bantuan peralatan digital pendidikan.
Penyidik menduga adanya pemufakatan jahat untuk mengarahkan pengadaan ke jenis laptop berbasis sistem operasi Chrome OS, meskipun hasil uji coba sebelumnya menunjukkan bahwa perangkat tersebut tidak efektif untuk kebutuhan pendidikan.
Pada 2019, Pustekkom Kemendikbudristek telah menguji coba 1.000 unit Chromebook dan menyimpulkan bahwa spesifikasi perangkat tidak memenuhi kebutuhan teknis. Tim teknis kala itu merekomendasikan laptop berbasis sistem operasi Windows. Namun, kajian tersebut kemudian diganti dan diputuskan tetap menggunakan Chromebook.
”Kami menemukan indikasi perubahan kajian teknis yang diarahkan agar seolah-olah penggunaan Chromebook merupakan kebutuhan mendesak,” ujar Harli.
Total nilai anggaran pengadaan perangkat tersebut mencapai Rp 9,982 triliun. Rinciannya, sebesar Rp 3,582 triliun berasal dari dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp 6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus (DAK). Penyidikan kasus ini masih terus berjalan untuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Jika Anda menginginkan versi lebih singkat untuk kebutuhan ringkasan atau sidebar, saya bisa bantu juga. (ihd)