JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi akan dibubarkan dan diganti dengan Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN). Lembaga baru ini dibentuk untuk menjalankan fungsi regulator perusahaan negara sesuai dengan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, perubahan kelembagaan ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang Menteri maupun Wakil Menteri merangkap jabatan di BUMN.
“Dengan sendirinya Kementerian BUMN dibubarkan, diganti menjadi Badan Pengaturan BUMN. Tugas dan fungsinya kurang lebih sama, hanya sekarang berperan sebagai regulator,” ujar Supratman seusai rapat dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Pemisahan Regulator
Dalam struktur baru ini, BPBUMN tetap memegang saham dwiwarna seri A sebesar 1 persen mewakili pemerintah. Adapun 99 persen saham seri B akan dipegang oleh Danantara yang berfungsi sebagai operator.
“BPBUMN itu regulator, sedangkan Danantara operator untuk melaksanakan fungsi usaha,” kata Supratman.
Ia menambahkan, mekanisme transisi kelembagaan akan diatur lebih lanjut melalui peraturan presiden. Presiden juga berwenang penuh menunjuk kepala BPBUMN, baik dari pejabat saat ini maupun tokoh eksternal.
Tata Kelola Lebih Kuat
Supratman menjelaskan, pembentukan BPBUMN diharapkan memperkuat tata kelola perusahaan negara dengan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara langsung sebagai lembaga pengawas.
“Dengan tata kelola yang baik, BPBUMN bersama Danantara diharapkan mampu menciptakan good governance bagi BUMN,” ujarnya.
Selain itu, peraturan turunan akan mengatur lebih rinci mengenai dividen saham seri A yang dikelola BPBUMN atas persetujuan Presiden, termasuk pengelolaan perum seperti Perum Bulog.
Disetujui Fraksi DPR
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini memastikan seluruh fraksi mendukung hasil pembahasan Panitia Kerja RUU BUMN.
“Kedelapan fraksi di Komisi VI dapat menyetujui RUU Perubahan Keempat atas UU BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II di paripurna,” kata Anggia.
Dengan demikian, RUU yang memuat 84 pasal perubahan ini telah disahkan di tingkat komisi dan siap dibawa ke rapat paripurna DPR untuk ditetapkan menjadi undang-undang. (ihd)













