DPR dan Pemerintah Sepakat Bubarkan Kementerian BUMN

Jumat, 26 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkum Supratman Andi Agtas (Jennus/Dok)

Menkum Supratman Andi Agtas (Jennus/Dok)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi akan dibubarkan dan diganti dengan Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN). Lembaga baru ini dibentuk untuk menjalankan fungsi regulator perusahaan negara sesuai dengan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, perubahan kelembagaan ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang Menteri maupun Wakil Menteri merangkap jabatan di BUMN.

“Dengan sendirinya Kementerian BUMN dibubarkan, diganti menjadi Badan Pengaturan BUMN. Tugas dan fungsinya kurang lebih sama, hanya sekarang berperan sebagai regulator,” ujar Supratman seusai rapat dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Pemisahan Regulator

Dalam struktur baru ini, BPBUMN tetap memegang saham dwiwarna seri A sebesar 1 persen mewakili pemerintah. Adapun 99 persen saham seri B akan dipegang oleh Danantara yang berfungsi sebagai operator.

“BPBUMN itu regulator, sedangkan Danantara operator untuk melaksanakan fungsi usaha,” kata Supratman.

Ia menambahkan, mekanisme transisi kelembagaan akan diatur lebih lanjut melalui peraturan presiden. Presiden juga berwenang penuh menunjuk kepala BPBUMN, baik dari pejabat saat ini maupun tokoh eksternal.

Tata Kelola Lebih Kuat

Supratman menjelaskan, pembentukan BPBUMN diharapkan memperkuat tata kelola perusahaan negara dengan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara langsung sebagai lembaga pengawas.

“Dengan tata kelola yang baik, BPBUMN bersama Danantara diharapkan mampu menciptakan good governance bagi BUMN,” ujarnya.

Selain itu, peraturan turunan akan mengatur lebih rinci mengenai dividen saham seri A yang dikelola BPBUMN atas persetujuan Presiden, termasuk pengelolaan perum seperti Perum Bulog.

Disetujui Fraksi DPR

Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini memastikan seluruh fraksi mendukung hasil pembahasan Panitia Kerja RUU BUMN.

“Kedelapan fraksi di Komisi VI dapat menyetujui RUU Perubahan Keempat atas UU BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II di paripurna,” kata Anggia.

Dengan demikian, RUU yang memuat 84 pasal perubahan ini telah disahkan di tingkat komisi dan siap dibawa ke rapat paripurna DPR untuk ditetapkan menjadi undang-undang. (ihd)

Berita Terkait

Satgas PKH Sisir Kerusakan Hutan di Sumatera, Pemicu Bencana Banjir Diusut
Menhut Cabut 20 Izin PBPH, Termasuk Wilayah Banjir di Sumatera
Kuasa Hukum Nilai Ada Kriminalisasi  Terstruktur: Lany Mariska Tempuh Jalur Pengawasan hingga DPR
Jejak Dewi Astutik dan Bayang-bayang Nigeria di Bisnis Narkoba Kamboja
Jenazah Alvaro Pulang ke Rumah, Penutup Duka Penculikan dan Pembunuhan
Bea Cukai Diancam Dibekukan, Dirjen Janji Perbarui dari Hulu ke Hilir
Ridwan Kamil Lega Setelah Enam Jam Berikan Klarifikasi kepada KPK
KPK Urai Peran Yaqut dan Pemilik Maktour dalam Pembagian Kuota Tambahan 20.000 Haji

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 17:26 WIB

Satgas PKH Sisir Kerusakan Hutan di Sumatera, Pemicu Bencana Banjir Diusut

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:36 WIB

Menhut Cabut 20 Izin PBPH, Termasuk Wilayah Banjir di Sumatera

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:04 WIB

Kuasa Hukum Nilai Ada Kriminalisasi  Terstruktur: Lany Mariska Tempuh Jalur Pengawasan hingga DPR

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:57 WIB

Jejak Dewi Astutik dan Bayang-bayang Nigeria di Bisnis Narkoba Kamboja

Kamis, 4 Desember 2025 - 09:17 WIB

Jenazah Alvaro Pulang ke Rumah, Penutup Duka Penculikan dan Pembunuhan

Berita Terbaru