Diperiksa KPK, Bupati Bekasi Titip Pesan untuk Dedi Mulyadi dan Minta Maaf

Senin, 22 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bekasi Ade Kuswara dan HM Kunang usai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (22/12/2025). (Antara)

Bupati Bekasi Ade Kuswara dan HM Kunang usai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (22/12/2025). (Antara)

Usai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (22/12/2025), Ade menyampaikan harapannya agar Gubernur Jawa Barat selalu dalam kondisi sehat.

“Semoga Pak Gubernur sehat selalu,” ujar Ade singkat kepada wartawan.

Selain itu, Ade juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Bekasi atas perkara hukum yang tengah dihadapinya. Ia berharap roda pemerintahan dan pembangunan daerah tetap berjalan dan mampu membawa kesejahteraan bagi warga.

“Saya menyampaikan mohon maaf kepada masyarakat Kabupaten Bekasi atas hal yang sudah terjadi. Semoga Kabupaten Bekasi ke depan bisa lebih maju dan sejahtera,” katanya.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sepuluh orang yang diduga terkait praktik suap proyek di lingkungan pemerintah daerah.

Sehari kemudian, pada 19 Desember 2025, KPK membawa tujuh orang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang. Pada hari yang sama, penyidik menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan.

KPK menyatakan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang diduga berperan sebagai penerima suap, sedangkan Sarjan diduga sebagai pemberi suap terkait proyek di Kabupaten Bekasi. (ihd)

Berita Terkait

Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar
MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara Korupsi
Tim 9 Periksa Enam Saksi, Kejagung Telusuri Aset dalam Kasus TPPU Febrie
Yusril: Polisi Tak Bisa Tindak Penghina Presiden Tanpa Pengaduan yang Bersangkutan
Perpres Ojol Tinggal Teken Presiden, Beri Kepastian Usaha Transportasi Daring
MK Tegaskan Hanya Presiden dan Wakil Presiden yang Bisa Adukan Penghinaan
Pemeriksaan Jenazah Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Libatkan Ahli DNA dan Toksikologi
Yaqut Melawan, Persoalkan Hilangnya Nama Fuad Hasan dalam Dakwaan Korupsi Haji

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:35 WIB

MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara Korupsi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Tim 9 Periksa Enam Saksi, Kejagung Telusuri Aset dalam Kasus TPPU Febrie

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Yusril: Polisi Tak Bisa Tindak Penghina Presiden Tanpa Pengaduan yang Bersangkutan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:27 WIB

Perpres Ojol Tinggal Teken Presiden, Beri Kepastian Usaha Transportasi Daring

Berita Terbaru

Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian). (Foto Ist).

Jakarta

Konsep Dasar Dalam Memahami dan Mengimplementasikan UULLAJ

Minggu, 16 Agu 2026 - 21:17 WIB