JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026), menjadi panggung refleksi bagi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim. Dalam nota pembelaannya, ia tidak hanya membantah tuduhan korupsi dalam program pengadaan laptop Chromebook, tetapi juga mengakui keterbatasan dirinya saat pertama kali memasuki dunia pemerintahan.
Nadiem mengisahkan bahwa ketika dilantik sebagai menteri pada usia 35 tahun, ia datang tanpa pengalaman di bidang pendidikan, birokrasi, maupun politik. Selama bertahun-tahun bekerja di sektor swasta, ia terbiasa dengan ritme kerja yang cepat, pengambilan keputusan berbasis data, serta budaya organisasi yang menghargai keterbukaan pendapat.
Namun, menurut dia, pengalaman di pemerintahan menghadirkan realitas yang berbeda. Keputusan yang di sektor swasta dapat diambil dengan cepat sering kali harus melalui berbagai pertimbangan. Kelugasan yang biasa dianggap sebagai bentuk efisiensi, di lingkungan birokrasi kerap dimaknai sebagai sikap arogan. Tidak sedikit pula kebijakan yang harus memperhitungkan dimensi politik di luar aspek teknokratis.
Dengan latar belakang tersebut, Nadiem mengaku berupaya membawa semangat profesionalisme ke lingkungan Kemendikbudristek. Salah satu langkah yang ditempuh adalah melibatkan kalangan profesional muda dalam proses reformasi birokrasi. Strategi itu, menurut dia, berhasil mempercepat sejumlah perubahan, tetapi sekaligus menimbulkan resistensi dari sebagian pihak yang merasa posisinya tergeser.
“Banyak yang periuk nasinya terganggu, banyak juga yang tersinggung karena merasa mereka tidak dihargai,” ujar Nadiem dalam persidangan.
Di tengah proses hukum yang dihadapinya, Nadiem mengaku sempat berpikir bahwa situasi akan lebih mudah diterima apabila ditemukan adanya kesalahan administratif atau kelalaian yang tanpa sengaja menimbulkan kerugian negara. Namun, ia menilai fakta yang muncul justru menunjukkan bahwa program Chromebook memberikan manfaat nyata bagi dunia pendidikan.
Menurut dia, pengadaan perangkat tersebut dilakukan pada masa pandemi Covid-19 ketika kebutuhan sarana teknologi informasi dan komunikasi meningkat drastis di sekolah-sekolah. Program itu, kata Nadiem, tidak hanya membantu proses pembelajaran jarak jauh, tetapi juga menghemat anggaran negara dan menjangkau jutaan guru serta siswa di berbagai daerah.
Ia menegaskan seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai prosedur yang berlaku. Karena itu, ia menyatakan keberatan terhadap dakwaan yang menyebut pengadaan Chromebook tidak didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan.
Kasus yang menjerat Nadiem berkaitan dengan dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode 2019–2022. Jaksa menuntut Nadiem dengan pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.
Dalam dakwaan, negara disebut mengalami kerugian sekitar Rp2,18 triliun yang berasal dari pengadaan perangkat pendidikan dan sistem CDM yang dinilai tidak diperlukan. Jaksa juga mendalilkan adanya aliran dana yang diterima terdakwa dari perusahaan yang terkait dengan ekosistem usaha teknologi tempat Nadiem pernah berkiprah.
Persidangan kini memasuki tahap pembelaan. Bagi Nadiem, perkara ini bukan sekadar perdebatan hukum mengenai prosedur pengadaan barang dan jasa, melainkan juga penilaian terhadap sebuah kebijakan yang lahir di tengah krisis pendidikan terbesar dalam beberapa dekade terakhir. Sementara itu, majelis hakim akan menimbang seluruh argumentasi jaksa maupun pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan. (ihd)














