Demo Disertai Perusakan dan Tindak Pidana Tentu Ada Konsekuensinya

Senin, 1 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan Wiranto (kiri) berbincang dengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) sebelum menyampaikan keterangan pers usai mengikuti Sidang Paripurna Kabinet Merah Putih di Kantor Presiden, Jakarta, Minggu (31/8/2025). (Antara)

Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan Wiranto (kiri) berbincang dengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) sebelum menyampaikan keterangan pers usai mengikuti Sidang Paripurna Kabinet Merah Putih di Kantor Presiden, Jakarta, Minggu (31/8/2025). (Antara)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menegaskan aparat akan bertindak tegas terhadap massa yang mencoba menerobos Markas Komando (Mako) Brimob Polri. Penindakan itu, menurut dia, dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan aturan hukum yang berlaku.

“Sudah jelas kan perintahnya. SOP-nya ada, aturan hukumnya ada, semuanya dalam koridor aturannya,” kata Listyo seusai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (31/8/2025). Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons video arahan Kapolri yang beredar di media sosial.

Kapolri menegaskan, arahan yang disampaikan kepada jajarannya berfokus pada penegakan hukum yang adil. Aksi unjuk rasa, kata dia, merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun, hak itu tetap harus dijalankan dengan tertib dan sesuai aturan.

“Sepanjang dilaksanakan dengan damai, aparat wajib mengamankan. Tapi kalau sudah terjadi perusakan atau tindak pidana, tentu ada konsekuensinya,” ujarnya.

Listyo mencontohkan sejumlah aksi yang berlangsung dua hari terakhir dan berubah menjadi kericuhan. Bentuknya mulai dari pembakaran gedung dan fasilitas umum hingga penyerangan markas aparat. Menurut dia, tindakan demikian tidak lagi masuk dalam kategori penyampaian aspirasi.

Kapolri menekankan, pengaturan aksi unjuk rasa bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan masyarakat, melainkan menjaga keseimbangan antara hak individu dan kepentingan umum.

“Aparat keamanan wajib melindungi, tetapi juga harus menegakkan hukum ketika terjadi pelanggaran,” katanya. (ihd)

Berita Terkait

Satgas PKH Sisir Kerusakan Hutan di Sumatera, Pemicu Bencana Banjir Diusut
Menhut Cabut 20 Izin PBPH, Termasuk Wilayah Banjir di Sumatera
Kuasa Hukum Nilai Ada Kriminalisasi  Terstruktur: Lany Mariska Tempuh Jalur Pengawasan hingga DPR
Jejak Dewi Astutik dan Bayang-bayang Nigeria di Bisnis Narkoba Kamboja
Jenazah Alvaro Pulang ke Rumah, Penutup Duka Penculikan dan Pembunuhan
Bea Cukai Diancam Dibekukan, Dirjen Janji Perbarui dari Hulu ke Hilir
Ridwan Kamil Lega Setelah Enam Jam Berikan Klarifikasi kepada KPK
KPK Urai Peran Yaqut dan Pemilik Maktour dalam Pembagian Kuota Tambahan 20.000 Haji

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 17:26 WIB

Satgas PKH Sisir Kerusakan Hutan di Sumatera, Pemicu Bencana Banjir Diusut

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:36 WIB

Menhut Cabut 20 Izin PBPH, Termasuk Wilayah Banjir di Sumatera

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:04 WIB

Kuasa Hukum Nilai Ada Kriminalisasi  Terstruktur: Lany Mariska Tempuh Jalur Pengawasan hingga DPR

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:57 WIB

Jejak Dewi Astutik dan Bayang-bayang Nigeria di Bisnis Narkoba Kamboja

Kamis, 4 Desember 2025 - 09:17 WIB

Jenazah Alvaro Pulang ke Rumah, Penutup Duka Penculikan dan Pembunuhan

Berita Terbaru