JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menegaskan aparat akan bertindak tegas terhadap massa yang mencoba menerobos Markas Komando (Mako) Brimob Polri. Penindakan itu, menurut dia, dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan aturan hukum yang berlaku.
“Sudah jelas kan perintahnya. SOP-nya ada, aturan hukumnya ada, semuanya dalam koridor aturannya,” kata Listyo seusai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (31/8/2025). Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons video arahan Kapolri yang beredar di media sosial.
Kapolri menegaskan, arahan yang disampaikan kepada jajarannya berfokus pada penegakan hukum yang adil. Aksi unjuk rasa, kata dia, merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun, hak itu tetap harus dijalankan dengan tertib dan sesuai aturan.
“Sepanjang dilaksanakan dengan damai, aparat wajib mengamankan. Tapi kalau sudah terjadi perusakan atau tindak pidana, tentu ada konsekuensinya,” ujarnya.
Listyo mencontohkan sejumlah aksi yang berlangsung dua hari terakhir dan berubah menjadi kericuhan. Bentuknya mulai dari pembakaran gedung dan fasilitas umum hingga penyerangan markas aparat. Menurut dia, tindakan demikian tidak lagi masuk dalam kategori penyampaian aspirasi.
Kapolri menekankan, pengaturan aksi unjuk rasa bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan masyarakat, melainkan menjaga keseimbangan antara hak individu dan kepentingan umum.
“Aparat keamanan wajib melindungi, tetapi juga harus menegakkan hukum ketika terjadi pelanggaran,” katanya. (ihd)













