Berkedok Wartawan, Komplotan Pemeras Dibekuk Polisi

Sabtu, 12 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya ungkap modus pemerasan terhadap pasangan dari hotel transit. Delapan orang ditangkap, salah satunya perempuan berperan sebagai penggiring korban.

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap delapan orang yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pria berinisial N di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Para pelaku mengaku sebagai wartawan dan menuding korban telah melakukan tindakan asusila sebelum meminta uang agar informasi tersebut tidak disebarluaskan.

Modus pemerasan itu terbongkar setelah korban, yang merasa diintimidasi, melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Berdasarkan keterangan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, insiden itu terjadi pada Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 17.00 di Jalan Aria Putra Raya, Ciputat.

“Korban saat itu diajak bicara oleh seorang perempuan tidak dikenal yang merangkulnya. Mereka kemudian berbincang di ruang kerja korban. Di sana, perempuan tersebut menuduh korban melakukan tindakan tercela dan meminta uang Rp 130 juta untuk tidak menyebarkan informasi tersebut,” ujar Ade Ary dalam konferensi pers, Sabtu (5/7/2025).

Karena takut, korban mentransfer uang Rp 15 juta. Namun, korban kemudian memilih melapor ke polisi.

Penyelidikan yang dilakukan Tim Jatanras Polda Metro Jaya berhasil mengidentifikasi dan menangkap satu pelaku perempuan berinisial FFT (31) di Jakarta Timur pada Rabu (3/7) pukul 18.45. Penangkapan itu berlanjut ke tujuh pelaku lainnya, yaitu KMB (57), PS (52), EIH (48), AH (40), SFB (21), AC (25), AECB (24), dan RMH (31). Mereka diamankan di sebuah rumah kontrakan di Rawalumbu, Kota Bekasi.

Menurut Ade Ary, para pelaku telah beroperasi dengan pola yang sama, yaitu menyasar pasangan yang keluar dari hotel-hotel transit, mengikuti mereka hingga ke kantor atau rumah, lalu mengaku sebagai wartawan yang membawa bukti rekaman.

“Korban dituduh melakukan perbuatan asusila, lalu diminta uang agar tidak diberitakan ke media,” kata Ade.

Polisi menduga sindikat ini telah beraksi lebih dari sekali. Saat ini penyidik tengah menggali kemungkinan adanya korban lain. Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 dan/atau Pasal 369 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman, dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara.

(ihd)

Berita Terkait

TNI Tegaskan Pengamanan Rumah Jampidsus Febrie atas Permintaan Resmi Kejaksaan Agung
KPK Duga Amplop yang Diberikan Bupati Kuansing ke Menhut sebelum OTT Berisi 12.000 Dolar Singapura
Polri Temukan 74 Kilogram Emas dan Dolar Senilai Rp476 Miliar dalam Brankas Rumah di Sentul
Tujuh Pembunuh Pilot AS di Yahukimo Masuk DPO, Polisi Buru Jaringan Kelompok Bersenjata
Pengadilan Negeri Indramayu Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Lima Anggota Keluarga
Sepekan Menghilang, Nadira Az Zahra Ditemukan Selamat dalam Kondisi Lelah dan Disorientasi
KY Tindak Lanjuti Laporan Tim Nadiem, Dugaan Pelanggaran Etik Empat Hakim Tipikor Dikaji
KPK Terima Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli setelah Bupati Kuansing Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:27 WIB

TNI Tegaskan Pengamanan Rumah Jampidsus Febrie atas Permintaan Resmi Kejaksaan Agung

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:23 WIB

KPK Duga Amplop yang Diberikan Bupati Kuansing ke Menhut sebelum OTT Berisi 12.000 Dolar Singapura

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:53 WIB

Polri Temukan 74 Kilogram Emas dan Dolar Senilai Rp476 Miliar dalam Brankas Rumah di Sentul

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:42 WIB

Tujuh Pembunuh Pilot AS di Yahukimo Masuk DPO, Polisi Buru Jaringan Kelompok Bersenjata

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:29 WIB

Pengadilan Negeri Indramayu Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Lima Anggota Keluarga

Berita Terbaru