JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Zulkifli, ayah dari Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas usai tertabrak kendaraan taktis Satbrimob Polda Metro Jaya, meminta agar penindakan hanya diberikan kepada personel kepolisian yang terbukti bersalah.
“Betul, kami tidak mengajukan gugatan hukum. Kami hanya meminta rasa keadilan. Yang berbuat saja (ditindak), tidak semua polisi harus jadi korban,” kata Zulkifli dalam keterangan di Jakarta, Jumat (29/8/2025).
Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo sehari sebelumnya menemui keluarga korban. Menurut Zulkifli, Kapolri menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait jalur hukum kepada keluarga. “Cuma dia bilang, ‘Bapak pikir-pikir dulu, mau yang mana, jalur hukum kita tuntaskan semuanya,’” ujarnya. Ia menambahkan, Kapolri berjanji akan mengusut tuntas kasus kematian Affan.
Affan Kurniawan meninggal pada Kamis (28/8/2025) setelah tertabrak kendaraan taktis berisi tujuh anggota Satbrimob. Insiden itu terjadi seusai massa aksi di sekitar kompleks parlemen dipukul mundur aparat.
Tujuh personel Satbrimob yang berada di dalam kendaraan adalah Bripka R, Kompol C, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y. Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim menyatakan mereka terbukti melanggar kode etik. Ketujuh personel tersebut kini menjalani penempatan khusus di Divisi Propam Polri selama 20 hari, mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025.













