Ayah Ojol Minta Keadilan, Bukan Tumbalkan Semua Polisi

Jumat, 29 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulkifli (kanan), ayah dari pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang tewas usai ditabrak kendaraan taktis (taktis) Satbrimob Polda Metro Jaya berbicara dengan awak media di Jakarta, Jumat (29/8/2025). (Divisi Humas Polri)

Zulkifli (kanan), ayah dari pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang tewas usai ditabrak kendaraan taktis (taktis) Satbrimob Polda Metro Jaya berbicara dengan awak media di Jakarta, Jumat (29/8/2025). (Divisi Humas Polri)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Zulkifli, ayah dari Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas usai tertabrak kendaraan taktis Satbrimob Polda Metro Jaya, meminta agar penindakan hanya diberikan kepada personel kepolisian yang terbukti bersalah.

“Betul, kami tidak mengajukan gugatan hukum. Kami hanya meminta rasa keadilan. Yang berbuat saja (ditindak), tidak semua polisi harus jadi korban,” kata Zulkifli dalam keterangan di Jakarta, Jumat (29/8/2025).

Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo sehari sebelumnya menemui keluarga korban. Menurut Zulkifli, Kapolri menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait jalur hukum kepada keluarga. “Cuma dia bilang, ‘Bapak pikir-pikir dulu, mau yang mana, jalur hukum kita tuntaskan semuanya,’” ujarnya. Ia menambahkan, Kapolri berjanji akan mengusut tuntas kasus kematian Affan.

Affan Kurniawan meninggal pada Kamis (28/8/2025) setelah tertabrak kendaraan taktis berisi tujuh anggota Satbrimob. Insiden itu terjadi seusai massa aksi di sekitar kompleks parlemen dipukul mundur aparat.

Tujuh personel Satbrimob yang berada di dalam kendaraan adalah Bripka R, Kompol C, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y. Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim menyatakan mereka terbukti melanggar kode etik. Ketujuh personel tersebut kini menjalani penempatan khusus di Divisi Propam Polri selama 20 hari, mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025.

Berita Terkait

Satgas PKH Sisir Kerusakan Hutan di Sumatera, Pemicu Bencana Banjir Diusut
Menhut Cabut 20 Izin PBPH, Termasuk Wilayah Banjir di Sumatera
Kuasa Hukum Nilai Ada Kriminalisasi  Terstruktur: Lany Mariska Tempuh Jalur Pengawasan hingga DPR
Jejak Dewi Astutik dan Bayang-bayang Nigeria di Bisnis Narkoba Kamboja
Jenazah Alvaro Pulang ke Rumah, Penutup Duka Penculikan dan Pembunuhan
Bea Cukai Diancam Dibekukan, Dirjen Janji Perbarui dari Hulu ke Hilir
Ridwan Kamil Lega Setelah Enam Jam Berikan Klarifikasi kepada KPK
KPK Urai Peran Yaqut dan Pemilik Maktour dalam Pembagian Kuota Tambahan 20.000 Haji

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 17:26 WIB

Satgas PKH Sisir Kerusakan Hutan di Sumatera, Pemicu Bencana Banjir Diusut

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:36 WIB

Menhut Cabut 20 Izin PBPH, Termasuk Wilayah Banjir di Sumatera

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:04 WIB

Kuasa Hukum Nilai Ada Kriminalisasi  Terstruktur: Lany Mariska Tempuh Jalur Pengawasan hingga DPR

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:57 WIB

Jejak Dewi Astutik dan Bayang-bayang Nigeria di Bisnis Narkoba Kamboja

Kamis, 4 Desember 2025 - 09:17 WIB

Jenazah Alvaro Pulang ke Rumah, Penutup Duka Penculikan dan Pembunuhan

Berita Terbaru