Ada Dispensasi Perpanjang SIM yang Sudah Mati: Ini Ketentuannya

Jumat, 31 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 27-29 Januari 2025 mendapat dispensasi perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru. Kebijakan ini diberikan karena layanan Satpas sempat tutup akibat Hari Libur Nasional.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram @satpasmetrojaya, perpanjangan SIM bagi pemilik yang terdampak libur tersebut dapat dilakukan pada 30 Januari hingga 3 Februari 2025.

Berikut ketentuan yang berlaku:

  1. SIM yang dapat diperpanjang
    • SIM yang masa berlakunya habis pada 27, 28, atau 29 Januari 2025.
    • Perpanjangan dilakukan dengan mekanisme standar tanpa perlu membuat SIM baru.
  2. Batas waktu perpanjangan
    • Dispensasi diberikan hingga 3 Februari 2025.
    • Setelah tanggal tersebut, pemohon harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
  3. Dasar hukum
    • Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 Ayat 3 menyebutkan bahwa SIM yang masa berlakunya habis harus dibuat ulang.
    • Namun, Pasal 4 Ayat 4 memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu, termasuk jika layanan kepolisian tutup akibat keadaan kahar seperti Hari Libur Nasional.
  4. Prosedur perpanjangan
    • Dilaksanakan di Satpas yang telah ditetapkan oleh Kakorlantas Polri.
    • Pemilik SIM tetap harus memenuhi persyaratan administrasi dan tes kesehatan seperti prosedur perpanjangan biasa.

Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi pemegang SIM untuk tetap memperpanjang izin mengemudinya tanpa harus mengikuti proses pembuatan baru. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu yang ditentukan. (ihd/ihd)

 

Berita Terkait

SIM Kedaluwarsa, Bisa Diperpanjang atau Harus Buat Baru? Ini Penjelasannya
Mulai 2025, Ujian SIM Tambah Soal Praktik di Jalan Raya
Tilang Poin Berlaku di 2025, Ini Jenis Pelanggaran dan Besaran Sanksinya
Biaya Baru Buat dan Perpanjang SIM 2025: Ini Syarat dan Jenis yang Wajib Diketahui
SIM Baru Pakai NIK, Format Internasional, Wajib BPJS, dan Mulai Berlaku Tilang Poin
Kebijakan Baru SIM: Ini Syarat dan Proses Pembuatan

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 16:40 WIB

SIM Kedaluwarsa, Bisa Diperpanjang atau Harus Buat Baru? Ini Penjelasannya

Minggu, 2 Februari 2025 - 21:01 WIB

Mulai 2025, Ujian SIM Tambah Soal Praktik di Jalan Raya

Jumat, 31 Januari 2025 - 20:53 WIB

Ada Dispensasi Perpanjang SIM yang Sudah Mati: Ini Ketentuannya

Rabu, 29 Januari 2025 - 18:04 WIB

Tilang Poin Berlaku di 2025, Ini Jenis Pelanggaran dan Besaran Sanksinya

Rabu, 15 Januari 2025 - 15:43 WIB

Biaya Baru Buat dan Perpanjang SIM 2025: Ini Syarat dan Jenis yang Wajib Diketahui

Berita Terbaru