Kebijakan Baru SIM: Ini Syarat dan Proses Pembuatan

Sabtu, 7 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Pemberlakuan keanggotaan aktif BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib untuk pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) telah dimulai sejak 1 November 2024. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 dan tertuang dalam surat Korlantas Polri tertanggal 24 Oktober 2024.

Berikut adalah poin penting terkait kebijakan terbaru ini:

Syarat Baru: Wajib BPJS Kesehatan Aktif

  1. Jenis Pengajuan yang Wajib BPJS:
    • Pembuatan SIM baru.
    • Perpanjangan SIM.
    • Peningkatan kategori SIM.
  2. Status JKN Aktif:
    • Petugas di Satpas akan memverifikasi keanggotaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menggunakan nomor VA, bukti pembayaran lunas, atau bukti mengikuti skema cicilan.
  3. Pendaftaran BPJS untuk Pemohon Tanpa JKN Aktif:
    • Pemohon diarahkan untuk mendaftar melalui layanan online PANDAWA di nomor 08118165165 atau melalui aplikasi Mobile JKN.
  4. Pelunasan Tunggakan BPJS:
    • Pemohon yang memiliki tunggakan diwajibkan melunasinya sebelum dapat melanjutkan proses perpanjangan SIM.

Panduan Perpanjangan SIM

Berikut adalah langkah-langkah memperpanjang SIM di Satpas maupun secara online:

Perpanjangan SIM di Satpas

  1. Datang ke Satpas, SIM Corner, atau mobil SIM keliling (Simling) terdekat.
  2. Bawa dokumen yang diperlukan, seperti e-KTP dan SIM lama.
  3. Isi formulir permohonan perpanjangan SIM.
  4. Bayar biaya perpanjangan SIM sesuai ketentuan.
  5. Lakukan proses sidik jari dan foto.
  6. Tunggu SIM baru selesai. Apabila blanko SIM kosong, petugas akan memberikan jadwal pengambilan.

Perpanjangan SIM Secara Online

  1. Akses situs https://sim.korlantas.polri.go/devregi atau aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR).
  2. Lakukan registrasi SIM secara online.
  3. Isi formulir permohonan perpanjangan SIM.
  4. Bayar biaya sesuai kategori SIM.

Biaya Perpanjangan SIM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, berikut biaya penanganan perpanjangan SIM:

  • SIM C: Rp75.000.
  • SIM A: Rp80.000.
  • SIM A Umum: Rp80.000.
  • SIM BI/BII/Umum: Rp80.000.
  • SIM D: Rp30.000.
  • SIM Internasional: Rp225.000.

Catatan Penting

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah bagian dari sistem asuransi sosial yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Pastikan status BPJS Kesehatan Anda aktif sebelum melakukan pengajuan SIM untuk menghindari kendala dalam prosesnya.

Dengan penerapan aturan ini, diharapkan seluruh masyarakat semakin terintegrasi dalam program JKN demi perlindungan kesehatan yang menyeluruh. (*)

Berita Terkait

SIM Kedaluwarsa, Bisa Diperpanjang atau Harus Buat Baru? Ini Penjelasannya
Mulai 2025, Ujian SIM Tambah Soal Praktik di Jalan Raya
Ada Dispensasi Perpanjang SIM yang Sudah Mati: Ini Ketentuannya
Tilang Poin Berlaku di 2025, Ini Jenis Pelanggaran dan Besaran Sanksinya
Biaya Baru Buat dan Perpanjang SIM 2025: Ini Syarat dan Jenis yang Wajib Diketahui
SIM Baru Pakai NIK, Format Internasional, Wajib BPJS, dan Mulai Berlaku Tilang Poin

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 16:40 WIB

SIM Kedaluwarsa, Bisa Diperpanjang atau Harus Buat Baru? Ini Penjelasannya

Minggu, 2 Februari 2025 - 21:01 WIB

Mulai 2025, Ujian SIM Tambah Soal Praktik di Jalan Raya

Jumat, 31 Januari 2025 - 20:53 WIB

Ada Dispensasi Perpanjang SIM yang Sudah Mati: Ini Ketentuannya

Rabu, 29 Januari 2025 - 18:04 WIB

Tilang Poin Berlaku di 2025, Ini Jenis Pelanggaran dan Besaran Sanksinya

Rabu, 15 Januari 2025 - 15:43 WIB

Biaya Baru Buat dan Perpanjang SIM 2025: Ini Syarat dan Jenis yang Wajib Diketahui

Berita Terbaru