JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberlakukan sejumlah kebijakan baru terkait Surat Izin Mengemudi (SIM) di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan keamanan berkendara dan memudahkan administrasi bagi masyarakat. Langkah-langkah tersebut meliputi perubahan pada sistem nomor SIM, format fisik, hingga mekanisme perpanjangan dan pengawasan pelanggaran lalu lintas.
Berikut rincian empat kebijakan baru terkait SIM:
1. Nomor SIM Disesuaikan dengan NIK KTP
Sejak Juli 2024, nomor SIM telah disesuaikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP. Kebijakan ini diterapkan secara bertahap untuk memudahkan pencatatan administrasi kependudukan serta pemantauan kepemilikan kendaraan bermotor.
Meski demikian, cara dan syarat pembuatan SIM tetap sama seperti sebelumnya. Calon pemegang SIM baru tidak akan menghadapi perubahan prosedur, baik dalam proses pengajuan maupun kelengkapan dokumen.
2. Format Baru SIM yang Berlaku di ASEAN
Format SIM Indonesia kini telah disesuaikan dengan standar internasional ASEAN, memungkinkan pengakuan SIM di delapan negara anggota, yaitu Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei Darussalam, Singapura, dan Malaysia.
Format baru ini mencakup penambahan gambar kendaraan (mobil atau motor) pada SIM, sehingga mempermudah identifikasi jenis kendaraan oleh otoritas lalu lintas asing. Meski terjadi perubahan tampilan, biaya pembuatan SIM tetap tidak mengalami kenaikan.
3. Perpanjangan SIM Wajib Kepesertaan BPJS Kesehatan
Sejak awal 2025, perpanjangan SIM mewajibkan masyarakat terdaftar sebagai peserta aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Langkah ini bertujuan mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan kesehatan.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan, hingga akhir 2024 terdapat lebih dari 270 juta penduduk yang telah terdaftar dalam program ini. Kebijakan tersebut diharapkan turut mendukung keberlanjutan pelayanan kesehatan bagi masyarakat luas.
4. Sistem Tilang Poin Mulai Berlaku
Mulai Januari 2025, Korlantas Polri memberlakukan sistem tilang berbasis poin. Dalam sistem ini, setiap pelanggaran lalu lintas akan mengurangi poin pada SIM pemiliknya.
“Setiap SIM memiliki maksimal 12 poin. Jika poin habis karena pelanggaran, SIM dapat ditahan atau dicabut sementara,” ujar Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Aan Suhanan, Senin (6/1/2025).
Pelanggaran ringan mengurangi 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin. Aturan ini didasarkan pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Dengan kebijakan ini, Polri berharap dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas dan menciptakan pengemudi yang lebih bertanggung jawab.
Kesiapan Implementasi
Polri telah melakukan sosialisasi dan pelatihan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan baru ini berjalan efektif. Diharapkan, perubahan ini mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi pengelolaan transportasi dan keselamatan pengguna jalan di Indonesia.
Dari berbagai sumber













