Girik Tak Berlaku Mulai 2026, Ini Tahapan Mengubahnya Menjadi Sertifikat Hak Milik

Sabtu, 3 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Masyarakat yang masih menyimpan dokumen tanah berupa girik diimbau segera memperbaruinya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Ketentuan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa girik tidak lagi diakui sebagai dasar hak atas tanah mulai 2026.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, menjelaskan bahwa girik pada dasarnya merupakan bukti penguasaan tanah lama yang keberadaannya merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Namun, seiring perkembangan regulasi pertanahan, hak atas tanah yang bersumber dari girik seharusnya telah disesuaikan melalui pendaftaran resmi.

“Selama ini, banyak sengketa dan konflik pertanahan berawal dari girik. Dokumen ini kerap dimanfaatkan mafia tanah melalui pemalsuan. Penghapusan girik bertujuan mencegah konflik di kemudian hari,” kata Asnaedi, dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Selasa (14/1/2025).

Tahapan Mengubah Girik Menjadi SHM

Mengacu pada ketentuan kantor pertanahan, proses perubahan girik menjadi SHM dilakukan melalui beberapa tahap berikut:

1. Pengurusan Dokumen di Kelurahan

Pemohon terlebih dahulu mendatangi kelurahan setempat untuk menyiapkan dokumen awal, meliputi:

  • Surat keterangan tidak sengketa, sebagai bukti tanah bebas sengketa dan dikuasai secara sah, ditandatangani lurah dan saksi (RT, RW, atau tokoh adat)

  • Surat riwayat tanah, yang memuat sejarah penguasaan dan peralihan hak

  • Surat penguasaan tanah sporadik, sebagai bukti penguasaan fisik tanah oleh pemohon

2. Pengajuan Permohonan ke BPN

Setelah dokumen kelurahan lengkap, pemohon mengajukan permohonan ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan melampirkan:

  • Dokumen dari kelurahan

  • KTP dan Kartu Keluarga

  • Bukti pembayaran PBB

  • Surat kuasa (jika dikuasakan)

  • Persyaratan administratif lain

3. Pengukuran dan Pengesahan

  • Petugas BPN melakukan pengukuran lokasi tanah sesuai batas yang ditunjukkan pemohon

  • BPN kemudian mengesahkan surat ukur, yang ditandatangani pejabat berwenang

4. Penelitian Data dan Pengumuman

  • Penelitian keabsahan data yuridis dilakukan oleh petugas BPN bersama kelurahan

  • Data permohonan diumumkan selama 60 hari di kantor kelurahan dan BPN, sesuai Pasal 26 PP Nomor 24 Tahun 1997, untuk membuka ruang keberatan dari pihak lain

5. Penerbitan Hak dan Sertifikat

  • Jika tidak ada keberatan, diterbitkan Surat Keputusan (SK) Hak atas Tanah

  • Pemohon membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai NJOP dan luas tanah hasil pengukuran

  • SK hak didaftarkan untuk penerbitan SHM melalui subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI)

Waktu dan Biaya Pengurusan

  • Proses penerbitan sertifikat umumnya memakan waktu sekitar enam bulan

  • Durasi dan biaya dapat berbeda, bergantung pada:

    • Kelengkapan dokumen

    • Luas tanah

    • Lokasi dan nilai strategis tanah

Dengan melakukan konversi girik menjadi SHM, masyarakat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus meminimalkan potensi sengketa. (ihd)

Berita Terkait

Sambut HUT RI, Festival Sepakbola Sugiat Santoso Cup Hadir di Langkat
FJI Kecam Dugaan Konten Tukar Hafalan Al-Qur’an dengan Miras, Minta Polisi Bertindak Profesional
Bekasi Catat 83,10 Persen Pemuda Tak Merokok, Pemkot Dorong Lingkungan Sehat
Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, AMPHIBI Gelar Penghijauan di SDN 013829 Ledong Timur
Puluhan Pelajar Wonosobo Ikuti Pembinaan Paskibra, Siap Jadi Teladan Generasi Muda
Konferensi Sungai Trawas Tuai Sorotan, Sejumlah Pihak Persoalkan Aspek Prosedural
Jogja Halal Festival Angkat Potensi Industri Halal ke Pasar Global
Gubernur Herman Deru Dorong Penguatan SDM Digital dan Pembinaan Karakter untuk Hadapi Tantangan Masa Depan pada HUT ke-116 Kabupaten OKU
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:06 WIB

Sambut HUT RI, Festival Sepakbola Sugiat Santoso Cup Hadir di Langkat

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:13 WIB

FJI Kecam Dugaan Konten Tukar Hafalan Al-Qur’an dengan Miras, Minta Polisi Bertindak Profesional

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Bekasi Catat 83,10 Persen Pemuda Tak Merokok, Pemkot Dorong Lingkungan Sehat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:04 WIB

Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, AMPHIBI Gelar Penghijauan di SDN 013829 Ledong Timur

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:12 WIB

Puluhan Pelajar Wonosobo Ikuti Pembinaan Paskibra, Siap Jadi Teladan Generasi Muda

Berita Terbaru

Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian). (Foto Ist).

Jakarta

Konsep Dasar Dalam Memahami dan Mengimplementasikan UULLAJ

Minggu, 16 Agu 2026 - 21:17 WIB