Kemenag Minta Penghulu Cek Calon Pengantin, Cegah Nikah Siri

Selasa, 22 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirjen Bimas Kemenag Abu Rokhmad mberi wejangan dalam sesi acara Pembinaan Penghulu dan Penyuluh se-Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (21/9/2026). (Kemenag)

Dirjen Bimas Kemenag Abu Rokhmad mberi wejangan dalam sesi acara Pembinaan Penghulu dan Penyuluh se-Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (21/9/2026). (Kemenag)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Penghulu diminta memperketat pemeriksaan status calon pengantin sebelum akad nikah untuk mencegah praktik nikah siri. Pemeriksaan diperlukan agar setiap pernikahan memenuhi ketentuan agama sekaligus hukum negara dan memberikan perlindungan kepada perempuan serta anak.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Abu Rokhmad mengatakan, penghulu memiliki posisi penting untuk memastikan seluruh persyaratan pernikahan terpenuhi sebelum akad dilangsungkan.

Hal itu disampaikan Abu Rokhmad dalam Pembinaan Penghulu dan Penyuluh se-Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (21/9/2026).

Menurut dia, pemeriksaan status calon pengantin harus dilakukan secara profesional dan hati-hati, terutama apabila terdapat indikasi calon pengantin laki-laki telah memiliki istri dan hendak melangsungkan pernikahan kedua.

”Memang harus diperiksa, dan yang bisa memeriksa itu hanya orang yang profesional yang paham. Tidak boleh sembarangan, harus hati-hati betul,” ujar Abu Rokhmad.

Ia mengingatkan, kehadiran keluarga dan tamu dalam prosesi akad tidak boleh membuat penghulu mengabaikan ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat kondisi yang mengharuskan prosedur tertentu, seluruh persyaratan harus dipastikan terpenuhi sebelum akad dilaksanakan.

Di sisi lain, Abu Rokhmad mendorong penguatan gerakan pencegahan nikah siri di masyarakat. Edukasi, menurut dia, perlu menggunakan pendekatan agama agar masyarakat memahami bahwa pencatatan pernikahan bukan sekadar urusan administrasi.

”Harus mulai digalakkan gerakan pencegahan nikah siri dan dijelaskan dengan menggunakan bahasa agama mengapa nikah yang tidak tercatat itu sangat membahayakan dan dilarang oleh hukum negara,” katanya.

Pencatatan pernikahan, lanjut Abu Rokhmad, merupakan bagian dari upaya negara memberikan perlindungan kepada keluarga. Pernikahan yang tidak tercatat berpotensi menimbulkan persoalan dalam pemenuhan hak perempuan dan anak.

”Hukum negara tidak ingin mempersulit orang yang mau menikah, sebenarnya ingin melindungi, terutama perempuan dan anak yang dilahirkan,” tuturnya.

Selain nikah siri, Abu Rokhmad meminta penghulu dan penyuluh agama memberi perhatian terhadap fenomena living together without marriage atau pasangan yang tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan.

Perubahan pola pergaulan masyarakat di tengah perkembangan teknologi digital, menurut dia, membuat penyuluh agama perlu memperluas materi edukasi. Persoalan keluarga tidak cukup ditangani melalui pendekatan administratif, tetapi juga melalui pemahaman keagamaan yang membangun tanggung jawab dalam kehidupan rumah tangga.

Karena itu, penyuluh diminta lebih aktif menyampaikan fikih keluarga atau fikih usrah, tidak berhenti pada penjelasan mengenai tata cara akad dan pernikahan.

”Jangan sungkan untuk sering berbicara tentang tema fikih keluarga, fikih usrah, bukan hanya fikih menikahkan. Fikih keluarga itu penting disampaikan kepada jemaah Bapak Ibu semua,” kata Abu Rokhmad.

Ia menilai ketahanan keluarga memiliki kaitan dengan kondisi lingkungan sosial yang lebih luas. Keluarga yang mampu menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya diharapkan dapat menciptakan lingkungan masyarakat yang sehat.

”Kalau keluarga itu baik-baik saja, maka lingkungan sekitar juga akan baik-baik saja. Kalau lingkungan sekitar baik-baik saja, insyaallah negara kita juga akan baik-baik saja,” ujarnya.

Dengan demikian, tugas penghulu dan penyuluh tidak hanya berhenti pada pelayanan administratif menjelang akad. Keduanya juga diharapkan menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pernikahan yang sah, tercatat, serta dijalani dengan tanggung jawab. (ihd)

Berita Terkait

Museum dan Monumen Bahasa Nasional Mulai Dibangun, Mendagri Soroti Sejarah Bahasa Indonesia
Kendalikan Inflasi, Mendagri Tito Dorong Pemda Perkuat Langkah Strategis
Kemnaker Mulai Pemagangan MagangHub Batch 2, Diikuti 40.962 Peserta
Ketika Modal Melintasi Batas, Mengapa Tanggung Jawab Lingkungan Harus Berhenti di Perbatasan ?
Kemendagri Perkuat Sinergi Pemda untuk Sukseskan Implementasi Wajib Halal
Kasatgas PRR Kawal Pemulihan Pascabencana Sumatera, Penanganan Dievaluasi Tiap Pekan
Pascabencana Sumatera, 4.922 Sekolah Kembali Gelar Pembelajaran
Jaga Kepastian Hukum Hubungan Industrial, Menaker Soroti Peran Hakim Ad Hoc PHI

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 20:43 WIB

Museum dan Monumen Bahasa Nasional Mulai Dibangun, Mendagri Soroti Sejarah Bahasa Indonesia

Kamis, 24 September 2026 - 14:59 WIB

Kemnaker Mulai Pemagangan MagangHub Batch 2, Diikuti 40.962 Peserta

Kamis, 24 September 2026 - 09:13 WIB

Ketika Modal Melintasi Batas, Mengapa Tanggung Jawab Lingkungan Harus Berhenti di Perbatasan ?

Rabu, 23 September 2026 - 18:10 WIB

Kemendagri Perkuat Sinergi Pemda untuk Sukseskan Implementasi Wajib Halal

Rabu, 23 September 2026 - 18:02 WIB

Kasatgas PRR Kawal Pemulihan Pascabencana Sumatera, Penanganan Dievaluasi Tiap Pekan

Berita Terbaru