JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.
Pemanggilan tersebut berlangsung 267 hari setelah penyidik menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025.
“Benar, hari ini (Selasa, 2/12) penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara RK dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Jawa Barat pada saat tempus perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa.
Budi menambahkan, KPK meyakini Ridwan Kamil akan memenuhi panggilan tersebut. “Kami meyakini Pak RK akan hadir memenuhi penjadwalan pemeriksaan oleh penyidik hari ini. Jadi, kita sama-sama tunggu,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka sejak 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB, Widi Hartoto; serta tiga pengendali agensi periklanan, yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Penyidik memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp222 miliar. Saat penggeledahan rumah Ridwan Kamil pada Maret lalu, KPK menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.
Hingga Senin (1/12), tercatat 266 hari berlalu sejak penggeledahan tersebut sebelum KPK kembali memanggil Ridwan Kamil untuk diperiksa. (ihd)













