MA Ubah Hukuman Eks Kasatresnarkoba Batam Jadi Seumur Hidup

Jumat, 31 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arsip Foto - Mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam terhadap perkara penyisihan barang bukti sabu yang menjeratnya, Rabu (4/6/2025). (Jennus)

Arsip Foto - Mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam terhadap perkara penyisihan barang bukti sabu yang menjeratnya, Rabu (4/6/2025). (Jennus)

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Priandi Firdaus, di Batam, Kamis (30/10/2025). Ia menyebut putusan kasasi itu diketahui melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam.

“Memang benar, putusan MA terhadap kasasi atas nama Satria Nanda dan kawan-kawan sudah keluar,” ujar Priandi.

Menurut dia, Kejari Batam belum menerima salinan resmi putusan dari Mahkamah Agung. Namun, berdasarkan informasi di SIPP, majelis hakim kasasi menjatuhkan hukuman seumur hidup bagi dua perwira polisi tersebut. Sementara itu, delapan terdakwa lain yang juga mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang divonis 20 tahun penjara.

“Untuk Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edhi, hukumannya menjadi seumur hidup. Delapan terdakwa lain dijatuhi pidana 20 tahun penjara,” kata Priandi.

Dengan putusan ini, kasus penyisihan barang bukti sabu yang menyeret 10 anggota Satresnarkoba Barelang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Kejaksaan segera mengeksekusi para terpidana setelah menerima salinan resmi putusan kasasi.

“Upaya hukum luar biasa seperti peninjauan kembali (PK) tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi,” ujar Priandi.

Sebelumnya, pada Agustus 2025, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau memvonis mati Kompol Satria Nanda dan Iptu Shigit Sarwo Edhi. Vonis itu lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Batam pada Juni 2025 yang menjatuhkan hukuman seumur hidup.

Adapun delapan terdakwa lain — Rahmadi, Fadhila, Wan Rahmat Kurniawan, Ariyanto, Junaidi Gunawan, Alex Candra, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Jaka Surya — dijatuhi hukuman 20 tahun penjara di tingkat kasasi. Putusan itu lebih ringan dibanding vonis sebelumnya maupun tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati.

Kasus ini bermula dari temuan adanya penyisihan sebagian barang bukti sabu oleh anggota Satresnarkoba Polresta Barelang dalam penanganan perkara narkotika pada 2024. Praktik tersebut terungkap setelah penyelidikan internal dan pengawasan eksternal dilakukan oleh Divisi Propam Polri dan Kejaksaan. (ihd)

Berita Terkait

MK Tegaskan Hanya Presiden dan Wakil Presiden yang Bisa Adukan Penghinaan
Pemeriksaan Jenazah Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Libatkan Ahli DNA dan Toksikologi
Yaqut Melawan, Persoalkan Hilangnya Nama Fuad Hasan dalam Dakwaan Korupsi Haji
KPK Dakwa Yaqut Rugikan Negara Rp622 Miliar, Pembagian Kuota 50 Persen Disorot
Kejagung Kembali Periksa Tujuh Saksi dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Misteri 995 Senjata di Sekolah Kebayoran Lama, Polisi Telusuri Status dan Isi Ruang Terkunci
Tersangka Tambang Nikel Ilegal Hadiri Pertemuan Presiden, Bareskrim: Tak Wajib Ditahan
Bandingkan Penanganan Febrie, Nadiem: Saya Langsung Diborgol dan Pakai Rompi

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:57 WIB

MK Tegaskan Hanya Presiden dan Wakil Presiden yang Bisa Adukan Penghinaan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:04 WIB

Pemeriksaan Jenazah Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Libatkan Ahli DNA dan Toksikologi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Yaqut Melawan, Persoalkan Hilangnya Nama Fuad Hasan dalam Dakwaan Korupsi Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:19 WIB

KPK Dakwa Yaqut Rugikan Negara Rp622 Miliar, Pembagian Kuota 50 Persen Disorot

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Kejagung Kembali Periksa Tujuh Saksi dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Berita Terbaru