JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komedian Entis Sutisna atau Sule ditilang petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan karena tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK) saat melintas di Jalan Veteran, Pesanggrahan, Kamis (25/9/2025). Hasil pemeriksaan menunjukkan masa berlaku uji kendaraan bermotor (KIR) miliknya telah habis sejak 23 Maret 2025.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernard Octavianus Pasaribu, menjelaskan, penilangan dilakukan dalam rangkaian Operasi Lintas Jaya. “Beliau membawa kendaraan kabin ganda (double cabin). Saat diminta menunjukkan buku uji berkala tidak bisa, lalu beliau sendiri meminta untuk ditilang,” ujarnya, Jumat (26/9/2025).
Petugas sempat memberikan waktu kepada Sule untuk mencari dokumen uji berkala kendaraan Toyota Hilux yang digunakannya. Namun, dokumen tersebut tidak dapat ditunjukkan. Setelah dilakukan pengecekan melalui sistem daring, diketahui masa berlaku uji KIR mobil telah kedaluwarsa.
Sesuai ketentuan, kendaraan angkutan barang maupun penumpang, termasuk kabin ganda yang digunakan Sule, wajib menjalani uji KIR secara berkala setiap enam bulan sekali. Aturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
Kendati demikian, Dishub DKI Jakarta memastikan penindakan terhadap Sule telah sesuai prosedur. “Penilangan dilakukan dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di lapangan,” kata Bernard.
Kasus penilangan Sule menjadi perhatian publik setelah video dirinya diberhentikan petugas beredar luas di media sosial. Dalam video yang diunggah akun TikTok @qinoy_81, Sule terlihat berdialog dengan petugas terkait alasan pemeriksaan kendaraannya. (ihd)














