KPK: Negara Dirugikan Rp200 Miliar dalam Kasus Bansos Kemensos

Selasa, 19 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberi keterangan di Jakarta. (Jennus)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberi keterangan di Jakarta. (Jennus)

JENDELANUSANTARACOM, Jakarta— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga negara mengalami kerugian sekitar Rp200 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.

“Penghitungan awal oleh penyidik, terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Meski demikian, KPK masih melakukan pendalaman untuk memastikan besaran kerugian negara secara pasti. Penyidikan perkara ini dimulai pada 13 Agustus 2025, dengan penetapan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Namun, KPK belum mengungkap identitas individu tersangka tersebut.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi bansos di Kemensos sebelumnya. Sejak 2020, KPK telah menindak sejumlah kasus serupa, mulai dari suap pengadaan bansos wilayah Jabodetabek yang menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, hingga penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2020–2021.

KPK juga pada 26 Juni 2024 memulai penyidikan terkait pengadaan bansos presiden untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Seiring dengan penyidikan terbaru, pada 19 Agustus 2025 KPK mencegah empat orang bepergian ke luar negeri, yakni Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES), Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), mantan Dirut DNR Logistics 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), dan Direktur Operasional DNR Logistics 2021–2024 Herry Tho (HER). (ihd)

Berita Terkait

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO
Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami
Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun
KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok
KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi
MA Tolak Beri Bantuan Hukum Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka Korupsi
OTT KPK di Depok, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Diamankan 
KPK Lakukan Dua OTT, di Lingkungan Bea Cukai Jakarta dan di Banjarmasin

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:44 WIB

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:52 WIB

Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:18 WIB

Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:12 WIB

KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi

Berita Terbaru

Jakarta

UNJ Jadi Tuan Rumah Seleknas Sepak Takraw Nasional 2026

Rabu, 11 Feb 2026 - 09:22 WIB