Yaqut Klarifikasi Pembagian Kuota Haji Tambahan 2024 ke KPK

Kamis, 7 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qouma usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyimpangan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. (KPK)

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qouma usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyimpangan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. (KPK)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan terkait dugaan penyimpangan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Pemeriksaan berlangsung selama hampir lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

“Alhamdulillah, saya berterima kasih. Akhirnya saya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024,” ujar Yaqut seusai pemeriksaan.

Berdasarkan pantauan Kompas, Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.31 WIB dan meninggalkan lokasi pukul 14.21 WIB menggunakan kendaraan dinas berwarna hitam. Ia mengaku dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyelidik KPK, khususnya terkait kuota haji khusus.

Penyelidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji khusus telah berlangsung sejak pertengahan 2025. Pada 20 Juni lalu, KPK menyampaikan bahwa mereka telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk penceramah Ustad Khalid Basalamah dan Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa indikasi penyimpangan dalam kuota haji tidak hanya terjadi pada 2024, tetapi juga pada tahun-tahun sebelumnya.

Salah satu fokus utama penyelidikan adalah alokasi kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI, Kementerian Agama kala itu membagi kuota tambahan tersebut secara proporsional, masing-masing 10.000 untuk jemaah reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus.

Pembagian ini diduga melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus seharusnya tidak melebihi delapan persen dari total kuota nasional. (ihd)

Berita Terkait

Pancasila Jangan Cuma Dihapal, Harus Hadir dalam Tindakan Nyata di Masyarakat 
Berkah Idul Adha, Tiga Hari Napi Bisa ‘Perbaikan Gizi’ dan Nonton Band
Sebut Orang Sumbar ‘Barbar’, Abu Janda Dilaporkan Keluarga Minang ke Bareskrim
Ada Gratifikasi ke Fadia Arafiq lewat Ajudan dan Proyek Outsourcing, KPK Dalami
Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Uang Pengganti Capai Rp5,68 Triliun
Rocky Gerung Pantau Sidang Nadiem, Soroti ‘Nalar Hukum’ Kasus Chromebook
Kejari Kota Bekasi Periksa 14 Saksi Terkait Dugaan Pungli Izin MCK Pasar Bantargebang
Anggota BPK Haerul Saleh Meninggal Saat Kebakaran Rumah, Polisi Masih Selidiki Asal Api

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:27 WIB

Pancasila Jangan Cuma Dihapal, Harus Hadir dalam Tindakan Nyata di Masyarakat 

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:48 WIB

Berkah Idul Adha, Tiga Hari Napi Bisa ‘Perbaikan Gizi’ dan Nonton Band

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:29 WIB

Sebut Orang Sumbar ‘Barbar’, Abu Janda Dilaporkan Keluarga Minang ke Bareskrim

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:59 WIB

Ada Gratifikasi ke Fadia Arafiq lewat Ajudan dan Proyek Outsourcing, KPK Dalami

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:50 WIB

Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Uang Pengganti Capai Rp5,68 Triliun

Berita Terbaru