Polisi Periksa Pria Lawan Main Lisa Mariana dalam Video Asusila

Rabu, 23 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar adegan video asusila yang sudah diakui oleh Lisa Mariana dan FR diperankan oleh keduanya. (Jennus) H

Tangkapan layar adegan video asusila yang sudah diakui oleh Lisa Mariana dan FR diperankan oleh keduanya. (Jennus) H

JENDELANUSANTARA.COM, Bandung — Kepolisian Daerah Jawa Barat memeriksa seorang pria berinisial FR yang diduga sebagai lawan main selebgram Lisa Mariana dalam video asusila yang beredar di media sosial sejak tahun lalu. Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan identitas FR dengan sosok pria dalam video yang menjadi barang bukti laporan masyarakat.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa FR telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan forensik di Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih, Bandung, Rabu (23/7/2025). Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim digital forensik bersama dokter forensik guna mengidentifikasi wajah dan ciri fisik terperiksa.

“Hari ini, pasangan dari saudari LM (Lisa Mariana) telah memenuhi panggilan penyidik. Yang bersangkutan sedang dalam pendampingan penyidik siber dan menjalani pemeriksaan di rumah sakit untuk keperluan identifikasi,” ujar Hendra.

Lisa Mariana sebelumnya telah mengakui bahwa dirinya adalah salah satu pemeran dalam video yang sempat tersebar di sejumlah platform media sosial. Pengakuan tersebut juga diperkuat oleh pernyataan pria yang diperiksa, yang menyatakan bahwa dirinya adalah pemeran laki-laki dalam rekaman tersebut.

Meski demikian, status hukum Lisa Mariana hingga kini masih sebagai saksi. Pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dan masih menunggu hasil analisis lanjutan serta keterangan dari sejumlah saksi ahli.

“Penetapan status tersangka masih dalam proses. Kami juga akan mendalami unsur penyebaran konten tersebut, termasuk mencari tahu sejak kapan video itu mulai beredar,” kata Hendra.

Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan kembali video dimaksud, karena dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (ihd)

Berita Terkait

Satgas PKH Sisir Kerusakan Hutan di Sumatera, Pemicu Bencana Banjir Diusut
Menhut Cabut 20 Izin PBPH, Termasuk Wilayah Banjir di Sumatera
Kuasa Hukum Nilai Ada Kriminalisasi  Terstruktur: Lany Mariska Tempuh Jalur Pengawasan hingga DPR
Jejak Dewi Astutik dan Bayang-bayang Nigeria di Bisnis Narkoba Kamboja
Jenazah Alvaro Pulang ke Rumah, Penutup Duka Penculikan dan Pembunuhan
Bea Cukai Diancam Dibekukan, Dirjen Janji Perbarui dari Hulu ke Hilir
Ridwan Kamil Lega Setelah Enam Jam Berikan Klarifikasi kepada KPK
KPK Urai Peran Yaqut dan Pemilik Maktour dalam Pembagian Kuota Tambahan 20.000 Haji

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 17:26 WIB

Satgas PKH Sisir Kerusakan Hutan di Sumatera, Pemicu Bencana Banjir Diusut

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:36 WIB

Menhut Cabut 20 Izin PBPH, Termasuk Wilayah Banjir di Sumatera

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:04 WIB

Kuasa Hukum Nilai Ada Kriminalisasi  Terstruktur: Lany Mariska Tempuh Jalur Pengawasan hingga DPR

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:57 WIB

Jejak Dewi Astutik dan Bayang-bayang Nigeria di Bisnis Narkoba Kamboja

Kamis, 4 Desember 2025 - 09:17 WIB

Jenazah Alvaro Pulang ke Rumah, Penutup Duka Penculikan dan Pembunuhan

Berita Terbaru