Polisi Periksa Pria Lawan Main Lisa Mariana dalam Video Asusila

Rabu, 23 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar adegan video asusila yang sudah diakui oleh Lisa Mariana dan FR diperankan oleh keduanya. (Jennus) H

Tangkapan layar adegan video asusila yang sudah diakui oleh Lisa Mariana dan FR diperankan oleh keduanya. (Jennus) H

JENDELANUSANTARA.COM, Bandung — Kepolisian Daerah Jawa Barat memeriksa seorang pria berinisial FR yang diduga sebagai lawan main selebgram Lisa Mariana dalam video asusila yang beredar di media sosial sejak tahun lalu. Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan identitas FR dengan sosok pria dalam video yang menjadi barang bukti laporan masyarakat.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa FR telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan forensik di Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih, Bandung, Rabu (23/7/2025). Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim digital forensik bersama dokter forensik guna mengidentifikasi wajah dan ciri fisik terperiksa.

“Hari ini, pasangan dari saudari LM (Lisa Mariana) telah memenuhi panggilan penyidik. Yang bersangkutan sedang dalam pendampingan penyidik siber dan menjalani pemeriksaan di rumah sakit untuk keperluan identifikasi,” ujar Hendra.

Lisa Mariana sebelumnya telah mengakui bahwa dirinya adalah salah satu pemeran dalam video yang sempat tersebar di sejumlah platform media sosial. Pengakuan tersebut juga diperkuat oleh pernyataan pria yang diperiksa, yang menyatakan bahwa dirinya adalah pemeran laki-laki dalam rekaman tersebut.

Meski demikian, status hukum Lisa Mariana hingga kini masih sebagai saksi. Pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dan masih menunggu hasil analisis lanjutan serta keterangan dari sejumlah saksi ahli.

“Penetapan status tersangka masih dalam proses. Kami juga akan mendalami unsur penyebaran konten tersebut, termasuk mencari tahu sejak kapan video itu mulai beredar,” kata Hendra.

Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan kembali video dimaksud, karena dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (ihd)

Berita Terkait

Sidang Kasus Diksar Mahepel: Dekan FEB Unila dan Senior Tegaskan Tidak Ada Kekerasan, Korban Wafat Akibat Tumor Otak
JPU Tetap Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Ombudsman Temukan Pungli di Madrasah, Biaya SPP hingga Seragam Jadi Obyek
Polri Pastikan Rekrutmen Akpol Tahun 2026 Bersih dari Titipan dan Kuota Khusus
Alexxa Jadi Tempat Peredaran Etomidate, Polisi Buru Pemasok di Balik Vape Narkotika
Kemenag DIY Pastikan Hak Beribadah Terlindungi, Dialog Jadi Kunci Jaga Kerukunan
Kerugian Negara Akibat Pengadaan di BRI dan Telkom Capai Rp2 Triliun, Dosa Siapa?
DPR: RUU Polri Harus Jawab Soal Polisi Aktif Terlibat Ormas

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 03:56 WIB

Sidang Kasus Diksar Mahepel: Dekan FEB Unila dan Senior Tegaskan Tidak Ada Kekerasan, Korban Wafat Akibat Tumor Otak

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:58 WIB

JPU Tetap Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Senin, 8 Juni 2026 - 17:30 WIB

Ombudsman Temukan Pungli di Madrasah, Biaya SPP hingga Seragam Jadi Obyek

Senin, 8 Juni 2026 - 17:18 WIB

Polri Pastikan Rekrutmen Akpol Tahun 2026 Bersih dari Titipan dan Kuota Khusus

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:32 WIB

Alexxa Jadi Tempat Peredaran Etomidate, Polisi Buru Pemasok di Balik Vape Narkotika

Berita Terbaru

Jakarta

Forum Bhabinkamtibmas Menjadi Pionir di Lini Terdepan

Rabu, 10 Jun 2026 - 13:11 WIB