Gudang Obat Terlarang di Jatisampurna Digerebek: Untung Miliaran, Bos Buron

Minggu, 13 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para petugas saat menggerebek toko merangkap gudang penyimpanan obat-obatan terlarang di Jatisampurna, Sabtu (12/7/2025). (Jennus/Ihade)

Para petugas saat menggerebek toko merangkap gudang penyimpanan obat-obatan terlarang di Jatisampurna, Sabtu (12/7/2025). (Jennus/Ihade)

JENDELANUSANTARA.COM, Bekasi — Sebuah toko sekaligus gudang distributor obat-obatan terlarang di kawasan Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat, digerebek aparat Kepolisian Sektor Cileungsi, akhir pekan ini. Lokasi yang tampak seperti ruko biasa itu ternyata menjadi sumber peredaran ribuan butir obat terlarang ke berbagai wilayah Jawa Barat dengan omzet mencapai miliaran rupiah per bulan.

Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan Sabtu (12/7/2025) sore pukul 15.00 WIB, polisi mengamankan delapan orang, terdiri atas tiga pegawai toko dan lima pembeli. Mereka kedapatan sedang melakukan transaksi obat-obatan seperti Tramadol dan sejenisnya.

“Kita amankan delapan orang. Tiga pegawai toko bertugas sebagai kasir dan pelayan, sedangkan lima lainnya adalah pembeli yang berasal dari sejumlah kota seperti Purwakarta, Cianjur, hingga wilayah Bogor Timur,” ujar Kepala Polsek Cileungsi, Komisaris Polisi Edison, Minggu (13/7/2025).

Menurut Edison, toko ini telah menjadi semacam distributor besar bagi pengecer obat-obatan terlarang di Jawa Barat. “Ini bukan skala kecil. Dalam satu hari biasa omzet mereka bisa mencapai Rp 4 juta, sedangkan akhir pekan bisa tembus Rp 10 juta per hari,” ujarnya.

Dalam penggerebekan selama empat jam itu saja, petugas mendapati transaksi senilai Rp 4 juta. Toko disebut beroperasi mulai pukul 11.00 hingga pukul 22.00 setiap hari, nyaris tanpa jeda. Aktivitasnya tersembunyi di balik bangunan bekas pabrik yang disulap menjadi gudang dan toko.

Bos Misterius
Meski operasi telah berjalan, polisi belum dapat memastikan identitas pemilik toko. Tiga pegawai yang diamankan mengaku hanya bekerja harian dengan upah Rp 150.000 per hari. Mereka mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan pemilik usaha.

“Dari keterangan sementara, pemilik diduga berasal dari Aceh. Tapi yang bersangkutan tidak pernah muncul di lokasi. Identitas dan perannya masih dalam penyelidikan kami,” kata Edison.

Polisi juga menyita sekitar 5.000 butir obat terlarang dari lokasi penggerebekan. “Dengan penggerebekan ini, peredaran ribuan butir obat berbahaya berhasil kami gagalkan,” ujarnya.

Distribusi Luas
Toko ini disebut memasok kebutuhan pengecer dari berbagai kabupaten dan kota di Jawa Barat. Di antaranya berasal dari Cianjur, Purwakarta, hingga wilayah Bogor Timur seperti Jonggol, Klapanunggal, dan Cileungsi. Rata-rata pembeli datang sebagai agen, membeli dalam jumlah besar untuk dijual kembali.

Penggerebekan ini menjadi pintu masuk bagi polisi membongkar jaringan distribusi obat ilegal yang marak di pinggiran kota besar. “Kami akan telusuri sampai ke akar. Ini baru permulaan. Kita tidak ingin generasi muda terus jadi korban,” ujar Edison.

Polsek Cileungsi berkoordinasi dengan jajaran Polres Bogor dan Polda Metro Jaya untuk memburu pemilik toko dan pemasok utama obat-obatan tersebut. Hingga kini, polisi masih mendalami sejak kapan toko itu mulai beroperasi dan bagaimana mekanisme distribusinya. (ihd)

 

Berita Terkait

Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara
Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang
Tiga Desa di Percut Sei Tuan Dikepung Busa Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam
Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai
Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata
KPK Mencium Aliran Fee Proyek Kereta Api hingga ke Luar DJKA Kemenhub
KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara Enim
DPR Sebut Serangan terhadap Polisi yang Bertugas di Jambi Ancam Supremasi Hukum

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:51 WIB

Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:53 WIB

Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:37 WIB

Tiga Desa di Percut Sei Tuan Dikepung Busa Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:59 WIB

Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:05 WIB

Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata

Berita Terbaru