Berkedok Wartawan, Komplotan Pemeras Dibekuk Polisi

Sabtu, 12 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya ungkap modus pemerasan terhadap pasangan dari hotel transit. Delapan orang ditangkap, salah satunya perempuan berperan sebagai penggiring korban.

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap delapan orang yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pria berinisial N di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Para pelaku mengaku sebagai wartawan dan menuding korban telah melakukan tindakan asusila sebelum meminta uang agar informasi tersebut tidak disebarluaskan.

Modus pemerasan itu terbongkar setelah korban, yang merasa diintimidasi, melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Berdasarkan keterangan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, insiden itu terjadi pada Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 17.00 di Jalan Aria Putra Raya, Ciputat.

“Korban saat itu diajak bicara oleh seorang perempuan tidak dikenal yang merangkulnya. Mereka kemudian berbincang di ruang kerja korban. Di sana, perempuan tersebut menuduh korban melakukan tindakan tercela dan meminta uang Rp 130 juta untuk tidak menyebarkan informasi tersebut,” ujar Ade Ary dalam konferensi pers, Sabtu (5/7/2025).

Karena takut, korban mentransfer uang Rp 15 juta. Namun, korban kemudian memilih melapor ke polisi.

Penyelidikan yang dilakukan Tim Jatanras Polda Metro Jaya berhasil mengidentifikasi dan menangkap satu pelaku perempuan berinisial FFT (31) di Jakarta Timur pada Rabu (3/7) pukul 18.45. Penangkapan itu berlanjut ke tujuh pelaku lainnya, yaitu KMB (57), PS (52), EIH (48), AH (40), SFB (21), AC (25), AECB (24), dan RMH (31). Mereka diamankan di sebuah rumah kontrakan di Rawalumbu, Kota Bekasi.

Menurut Ade Ary, para pelaku telah beroperasi dengan pola yang sama, yaitu menyasar pasangan yang keluar dari hotel-hotel transit, mengikuti mereka hingga ke kantor atau rumah, lalu mengaku sebagai wartawan yang membawa bukti rekaman.

“Korban dituduh melakukan perbuatan asusila, lalu diminta uang agar tidak diberitakan ke media,” kata Ade.

Polisi menduga sindikat ini telah beraksi lebih dari sekali. Saat ini penyidik tengah menggali kemungkinan adanya korban lain. Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 dan/atau Pasal 369 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman, dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara.

(ihd)

Berita Terkait

Kasus Penyiraman Andrie Yunus: Empat Prajurit TNI Divonis Penjara, Dua Dipecat
Sidang Kasus Diksar Mahepel: Dekan FEB Unila dan Senior Tegaskan Tidak Ada Kekerasan, Korban Wafat Akibat Tumor Otak
JPU Tetap Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Ombudsman Temukan Pungli di Madrasah, Biaya SPP hingga Seragam Jadi Obyek
Polri Pastikan Rekrutmen Akpol Tahun 2026 Bersih dari Titipan dan Kuota Khusus
Alexxa Jadi Tempat Peredaran Etomidate, Polisi Buru Pemasok di Balik Vape Narkotika
Kemenag DIY Pastikan Hak Beribadah Terlindungi, Dialog Jadi Kunci Jaga Kerukunan
Kerugian Negara Akibat Pengadaan di BRI dan Telkom Capai Rp2 Triliun, Dosa Siapa?

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:29 WIB

Kasus Penyiraman Andrie Yunus: Empat Prajurit TNI Divonis Penjara, Dua Dipecat

Rabu, 10 Juni 2026 - 03:56 WIB

Sidang Kasus Diksar Mahepel: Dekan FEB Unila dan Senior Tegaskan Tidak Ada Kekerasan, Korban Wafat Akibat Tumor Otak

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:58 WIB

JPU Tetap Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Senin, 8 Juni 2026 - 17:30 WIB

Ombudsman Temukan Pungli di Madrasah, Biaya SPP hingga Seragam Jadi Obyek

Senin, 8 Juni 2026 - 17:18 WIB

Polri Pastikan Rekrutmen Akpol Tahun 2026 Bersih dari Titipan dan Kuota Khusus

Berita Terbaru

Jakarta

Forum Bhabinkamtibmas Menjadi Pionir di Lini Terdepan

Rabu, 10 Jun 2026 - 13:11 WIB