Polda Metro Jaya ungkap modus pemerasan terhadap pasangan dari hotel transit. Delapan orang ditangkap, salah satunya perempuan berperan sebagai penggiring korban.
JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap delapan orang yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pria berinisial N di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Para pelaku mengaku sebagai wartawan dan menuding korban telah melakukan tindakan asusila sebelum meminta uang agar informasi tersebut tidak disebarluaskan.
Modus pemerasan itu terbongkar setelah korban, yang merasa diintimidasi, melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Berdasarkan keterangan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, insiden itu terjadi pada Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 17.00 di Jalan Aria Putra Raya, Ciputat.
“Korban saat itu diajak bicara oleh seorang perempuan tidak dikenal yang merangkulnya. Mereka kemudian berbincang di ruang kerja korban. Di sana, perempuan tersebut menuduh korban melakukan tindakan tercela dan meminta uang Rp 130 juta untuk tidak menyebarkan informasi tersebut,” ujar Ade Ary dalam konferensi pers, Sabtu (5/7/2025).
Karena takut, korban mentransfer uang Rp 15 juta. Namun, korban kemudian memilih melapor ke polisi.
Penyelidikan yang dilakukan Tim Jatanras Polda Metro Jaya berhasil mengidentifikasi dan menangkap satu pelaku perempuan berinisial FFT (31) di Jakarta Timur pada Rabu (3/7) pukul 18.45. Penangkapan itu berlanjut ke tujuh pelaku lainnya, yaitu KMB (57), PS (52), EIH (48), AH (40), SFB (21), AC (25), AECB (24), dan RMH (31). Mereka diamankan di sebuah rumah kontrakan di Rawalumbu, Kota Bekasi.
Menurut Ade Ary, para pelaku telah beroperasi dengan pola yang sama, yaitu menyasar pasangan yang keluar dari hotel-hotel transit, mengikuti mereka hingga ke kantor atau rumah, lalu mengaku sebagai wartawan yang membawa bukti rekaman.
“Korban dituduh melakukan perbuatan asusila, lalu diminta uang agar tidak diberitakan ke media,” kata Ade.
Polisi menduga sindikat ini telah beraksi lebih dari sekali. Saat ini penyidik tengah menggali kemungkinan adanya korban lain. Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 dan/atau Pasal 369 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman, dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara.
(ihd)














