MK Tolak Uji Formal UU TNI: Pemohon Tak Punya Legal Standing

Kamis, 5 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta— Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima lima permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan.

“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang pleno terbuka untuk umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Kelima perkara itu masing-masing teregistrasi dengan nomor: 55/PUU-XXIII/2025, 58/PUU-XXIII/2025, 66/PUU-XXIII/2025, 74/PUU-XXIII/2025, dan 79/PUU-XXIII/2025. Para pemohon terdiri dari kalangan masyarakat sipil dan mahasiswa dari berbagai universitas.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, dalam pertimbangan hukum Mahkamah untuk Perkara Nomor 55, para pemohon hanya menyatakan kerugian secara umum sebagai warga sipil dan mahasiswa, seperti kesulitan memperoleh informasi saat pembentukan undang-undang. Namun, hal itu tidak cukup untuk membuktikan legal standing.

“Para pemohon tidak menyertakan uraian atau bukti atas keterlibatan aktif dalam proses pembentukan undang-undang, seperti partisipasi dalam seminar, diskusi, atau tulisan opini,” ujar Saldi.

Hal senada juga menjadi dasar Mahkamah dalam menolak permohonan perkara lainnya. Dalam Perkara Nomor 58, misalnya, Mahkamah menilai pemohon gagal menjelaskan posisi hukum secara menyeluruh, meskipun menyebut diri sebagai aktivis. Tanpa bukti aktivitas konkret yang relevan dengan pembentukan UU TNI, Mahkamah memandang mereka tidak memiliki kedudukan hukum.

Menurut Saldi, meski Mahkamah memiliki kewenangan mengadili dan permohonan masih diajukan dalam batas waktu yang sah, pengajuan perkara tanpa legal standing membuat permohonan tidak layak untuk diperiksa lebih lanjut.

Adapun para pemohon berasal dari sejumlah kampus. Perkara Nomor 55 diajukan oleh Christian Adrianus Sihite, Noverianus Samosir, dan Agam Firdaus. Perkara Nomor 58 dimohonkan oleh Hidayatuddin (Universitas Putera Batam) dan Respati Hadinata (Politeknik Negeri Batam).

Perkara Nomor 66 diajukan oleh mahasiswa magister Universitas Indonesia, yakni Masail Ishmad Mawaqif, Reyhan Roberkat, Muh Amin Rais Natsir, dan Aldi Rizki Khoiruddin. Sementara Perkara Nomor 74 dimohonkan oleh empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Perkara terakhir, Nomor 79, diajukan oleh enam mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, yaitu Endrianto Bayu Setiawan, Raditya Nur Sya’bani, Felix Rafiansyah Affandi, Dinda Rahmalia, Muhamad Teguh Pebrian, dan Andrean Agus Budiyanto.

Putusan ini menandai pentingnya pembuktian legal standing dalam setiap permohonan uji formil di Mahkamah Konstitusi, khususnya dari kalangan masyarakat sipil yang hendak mengawal proses legislasi nasional. (ihd)

Berita Terkait

Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata
KPK Mencium Aliran Fee Proyek Kereta Api hingga ke Luar DJKA Kemenhub
KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara Enim
DPR Sebut Serangan terhadap Polisi yang Bertugas di Jambi Ancam Supremasi Hukum
Didakwa Terima Suap Rp4,85 Miliar, Ketua Ombudsman Mengaku Stroke Mata
Diduga Rugikan Jamaah Haji, Dua Perempuan Dilaporkan ke Polda Banten
KPK Angkut Immanuel Ebenezer dan 10 Terpidana Lain Pemerasan Sertifikat K3 ke Lapas Sukamiskin
Sekretaris MA Lantik 16 Pejabat Administrator, Dorong Penguatan Reformasi Birokrasi

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:05 WIB

Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:42 WIB

KPK Mencium Aliran Fee Proyek Kereta Api hingga ke Luar DJKA Kemenhub

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:25 WIB

KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara Enim

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:47 WIB

DPR Sebut Serangan terhadap Polisi yang Bertugas di Jambi Ancam Supremasi Hukum

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:26 WIB

Didakwa Terima Suap Rp4,85 Miliar, Ketua Ombudsman Mengaku Stroke Mata

Berita Terbaru

Jakarta

Pemprov Lampung dan BP BUMN Bahas Aerocity Radin Inten II

Sabtu, 27 Jun 2026 - 13:52 WIB