Prajurit TNI AL Dituntut Seumur Hidup atas Pembunuhan Jurnalis 

Rabu, 4 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Banjarbaru — Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin menuntut prajurit TNI Angkatan Laut berpangkat Kelasi Satu, Jumran, dengan pidana penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan jurnalis muda asal Banjarbaru, Juwita (23). Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Rabu (4/6/2025).

”Pidana seumur hidup agar terdakwa dipenjara sampai akhir hayatnya. Dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana telah terbukti secara sah dan meyakinkan,” kata Kepala Odmil III-15 Banjarmasin, Letnan Kolonel CHK Sunandi, saat membacakan tuntutan di Ruang Sidang Antasari.

Sunandi menambahkan, terdakwa dinilai melakukan kejahatan dengan rencana terlebih dahulu sehingga tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas tindakannya. Selain pidana pokok, Odmil juga menuntut pidana tambahan berupa pemecatan Jumran dari dinas militer.

”Tidak ada alasan yang dapat membenarkan atau meringankan kesalahan terdakwa. Maka, hukuman seumur hidup dan pemecatan merupakan konsekuensi atas perbuatannya,” ujarnya.

Dalam tuntutannya, Odmil juga meminta majelis hakim menyatakan barang bukti tertentu dikembalikan kepada keluarga korban, sebagian dirampas untuk dimusnahkan, dan sisanya tetap dalam berkas perkara. Terdakwa diminta tetap ditahan selama proses hukum berlangsung.

Peristiwa di Pinggir Jalan

Peristiwa pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025. Korban ditemukan warga dalam kondisi tak bernyawa di tepi Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, sekitar pukul 15.00 Wita. Di samping jenazah korban terdapat sepeda motornya.

Awalnya, peristiwa itu diduga sebagai kecelakaan tunggal. Namun, warga yang pertama kali melihat jasad korban menyebut tidak ada tanda-tanda insiden lalu lintas. Di bagian leher korban ditemukan luka lebam, sementara telepon genggam milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.

Korban diketahui bekerja sebagai jurnalis pada salah satu media daring lokal di Banjarbaru. Ia telah mengantongi sertifikat uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

Sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa dijadwalkan berlangsung pekan depan. (ihd)

Berita Terkait

MK Tegaskan Hanya Presiden dan Wakil Presiden yang Bisa Adukan Penghinaan
Pemeriksaan Jenazah Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Libatkan Ahli DNA dan Toksikologi
Yaqut Melawan, Persoalkan Hilangnya Nama Fuad Hasan dalam Dakwaan Korupsi Haji
KPK Dakwa Yaqut Rugikan Negara Rp622 Miliar, Pembagian Kuota 50 Persen Disorot
Kejagung Kembali Periksa Tujuh Saksi dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Misteri 995 Senjata di Sekolah Kebayoran Lama, Polisi Telusuri Status dan Isi Ruang Terkunci
Tersangka Tambang Nikel Ilegal Hadiri Pertemuan Presiden, Bareskrim: Tak Wajib Ditahan
Bandingkan Penanganan Febrie, Nadiem: Saya Langsung Diborgol dan Pakai Rompi

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:57 WIB

MK Tegaskan Hanya Presiden dan Wakil Presiden yang Bisa Adukan Penghinaan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:04 WIB

Pemeriksaan Jenazah Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Libatkan Ahli DNA dan Toksikologi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Yaqut Melawan, Persoalkan Hilangnya Nama Fuad Hasan dalam Dakwaan Korupsi Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:19 WIB

KPK Dakwa Yaqut Rugikan Negara Rp622 Miliar, Pembagian Kuota 50 Persen Disorot

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Kejagung Kembali Periksa Tujuh Saksi dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Berita Terbaru