Kelasi Jumran Bunuh Juwita, Keluar Jaga Malam Pakai Baju Teman

Kamis, 8 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

jENDELANUSANTARA.COM, Banjarbaru — Fakta baru dalam persidangan kasus pembunuhan jurnalis Juwita (23) diungkapkan oleh Oditurat Militer III-15 Banjarmasin. Terdakwa Kelasi Satu (KLS) Jumran, anggota TNI AL yang berdinas di Lanal Balikpapan, diduga meninggalkan kesatuan secara diam-diam dengan merekayasa jadwal jaga malam serta meminjam identitas rekannya demi menutupi keberadaannya saat melakukan pembunuhan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi menyampaikan hal itu dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Kamis (8/5/2025), dengan agenda pemeriksaan dua saksi dari Lanal Balikpapan, yakni KLS Vicky Febrian Sakudu dan KLD Kardianus Pati Ratu.

Dalam keterangannya, saksi Vicky menjelaskan bahwa terdakwa pada 21 Maret 2025 berinisiatif mengganti rekan jaga malam dan meninggalkan Kartu Tanda Anggota (KTA) miliknya di pos, agar terkesan tetap berada di markas. Dengan identitas tertinggal dan kehadiran terlapor tidak dicurigai, terdakwa lantas menumpang bus dari Balikpapan menuju Banjarmasin.

Terdakwa juga menggunakan KTP milik Kardianus, saksi kedelapan, untuk membeli tiket pulang. Saat dicecar majelis hakim, Kardianus mengaku menuruti perintah karena takut dipukul oleh terdakwa yang merupakan senior di kesatuan.

Juwita ditemukan tewas di tepi Jalan Trans Gunung Kupang, Kota Banjarbaru, pada 22 Maret 2025, sehari setelah terdakwa diduga meninggalkan markas. Warga awalnya menduga korban mengalami kecelakaan tunggal. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan ada luka lebam di leher dan ponsel korban hilang.

Korban diketahui sebagai jurnalis media daring lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi sertifikat uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda. Informasi sementara dari penyidikan menyebutkan bahwa motif pembunuhan diduga karena terdakwa enggan bertanggung jawab menikahi korban setelah menjalin hubungan intim.

Hingga kini, delapan dari total 11 saksi telah diperiksa dalam persidangan. Tiga saksi lainnya dijadwalkan hadir pada sidang lanjutan, Senin (19/5/2025). (ihd)

Berita Terkait

Menteri Imipas dan Bappisus Periksa Dugaan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Hukuman Nadiem Makarim Berkurang 1 Tahun, Putusan Bersalah Tak Berubah
Ditjenpas Telusuri Fasilitas Mirip Apartemen di Lapas Cibinong, Ada Nama Ferdy Sambo Disebut
Ada Apartemen di Lapas Cibinong, Dihuni Para Napi dengan Bayar Mahal
KPK Dalami Dugaan Pemberian Uang dan Tawaran Jet Pribadi kepada Silmy Karim
Tendangan Tiba-tiba di Mal, Motif Pria Serang Perempuan Masih Teka-teki
Kejagung Lakukan Pengamanan Tiga Paket Pekerjaan Jalan di IKN
Kejagung Sita Tanah dalam Perkara TPPU 2018–2026, Febrie Klaim Dibeli 2013

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 19:11 WIB

Menteri Imipas dan Bappisus Periksa Dugaan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 - 18:21 WIB

Hukuman Nadiem Makarim Berkurang 1 Tahun, Putusan Bersalah Tak Berubah

Kamis, 24 September 2026 - 17:49 WIB

Ditjenpas Telusuri Fasilitas Mirip Apartemen di Lapas Cibinong, Ada Nama Ferdy Sambo Disebut

Rabu, 23 September 2026 - 17:51 WIB

Ada Apartemen di Lapas Cibinong, Dihuni Para Napi dengan Bayar Mahal

Rabu, 23 September 2026 - 14:02 WIB

KPK Dalami Dugaan Pemberian Uang dan Tawaran Jet Pribadi kepada Silmy Karim

Berita Terbaru