Kelasi Jumran Bunuh Juwita, Keluar Jaga Malam Pakai Baju Teman

Kamis, 8 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

jENDELANUSANTARA.COM, Banjarbaru — Fakta baru dalam persidangan kasus pembunuhan jurnalis Juwita (23) diungkapkan oleh Oditurat Militer III-15 Banjarmasin. Terdakwa Kelasi Satu (KLS) Jumran, anggota TNI AL yang berdinas di Lanal Balikpapan, diduga meninggalkan kesatuan secara diam-diam dengan merekayasa jadwal jaga malam serta meminjam identitas rekannya demi menutupi keberadaannya saat melakukan pembunuhan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi menyampaikan hal itu dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Kamis (8/5/2025), dengan agenda pemeriksaan dua saksi dari Lanal Balikpapan, yakni KLS Vicky Febrian Sakudu dan KLD Kardianus Pati Ratu.

Dalam keterangannya, saksi Vicky menjelaskan bahwa terdakwa pada 21 Maret 2025 berinisiatif mengganti rekan jaga malam dan meninggalkan Kartu Tanda Anggota (KTA) miliknya di pos, agar terkesan tetap berada di markas. Dengan identitas tertinggal dan kehadiran terlapor tidak dicurigai, terdakwa lantas menumpang bus dari Balikpapan menuju Banjarmasin.

Terdakwa juga menggunakan KTP milik Kardianus, saksi kedelapan, untuk membeli tiket pulang. Saat dicecar majelis hakim, Kardianus mengaku menuruti perintah karena takut dipukul oleh terdakwa yang merupakan senior di kesatuan.

Juwita ditemukan tewas di tepi Jalan Trans Gunung Kupang, Kota Banjarbaru, pada 22 Maret 2025, sehari setelah terdakwa diduga meninggalkan markas. Warga awalnya menduga korban mengalami kecelakaan tunggal. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan ada luka lebam di leher dan ponsel korban hilang.

Korban diketahui sebagai jurnalis media daring lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi sertifikat uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda. Informasi sementara dari penyidikan menyebutkan bahwa motif pembunuhan diduga karena terdakwa enggan bertanggung jawab menikahi korban setelah menjalin hubungan intim.

Hingga kini, delapan dari total 11 saksi telah diperiksa dalam persidangan. Tiga saksi lainnya dijadwalkan hadir pada sidang lanjutan, Senin (19/5/2025). (ihd)

Berita Terkait

Pemeriksaan Jenazah Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Libatkan Ahli DNA dan Toksikologi
Yaqut Melawan, Persoalkan Hilangnya Nama Fuad Hasan dalam Dakwaan Korupsi Haji
KPK Dakwa Yaqut Rugikan Negara Rp622 Miliar, Pembagian Kuota 50 Persen Disorot
Kejagung Kembali Periksa Tujuh Saksi dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Misteri 995 Senjata di Sekolah Kebayoran Lama, Polisi Telusuri Status dan Isi Ruang Terkunci
Tersangka Tambang Nikel Ilegal Hadiri Pertemuan Presiden, Bareskrim: Tak Wajib Ditahan
Bandingkan Penanganan Febrie, Nadiem: Saya Langsung Diborgol dan Pakai Rompi
ETLE Kini Kini Bisa Kenali Wajah Pelanggar, Pelat Palsu Tetap Teridentifikasi

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:04 WIB

Pemeriksaan Jenazah Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Libatkan Ahli DNA dan Toksikologi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Yaqut Melawan, Persoalkan Hilangnya Nama Fuad Hasan dalam Dakwaan Korupsi Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:19 WIB

KPK Dakwa Yaqut Rugikan Negara Rp622 Miliar, Pembagian Kuota 50 Persen Disorot

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Kejagung Kembali Periksa Tujuh Saksi dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:55 WIB

Misteri 995 Senjata di Sekolah Kebayoran Lama, Polisi Telusuri Status dan Isi Ruang Terkunci

Berita Terbaru