BPJS Kesehatan Terapkan KRIS Mulai Juni 2025, Ini 12 Standar Wajib Dipenuhi

Rabu, 12 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas rawat inap 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan mulai berlaku pada Juni 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk menyeragamkan standar layanan kesehatan bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal tersebut disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Direktur Utama BPJS Kesehatan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

3.113 Rumah Sakit Wajib Terapkan KRIS

Menkes menyebut, dari total 3.228 rumah sakit (RS) yang tersebar di Indonesia, sebanyak 3.113 rumah sakit akan mengimplementasikan KRIS. Sisanya, 115 rumah sakit tidak diwajibkan mengikuti program ini.

“Untuk KRIS, dari 3.113 rumah sakit ini, sebagian besar rumah sakit pemerintah, sedangkan rumah sakit swasta jumlahnya lebih sedikit,” kata Budi Gunadi.

12 Standar Fasilitas KRIS

Penerapan KRIS mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang menetapkan 12 persyaratan fasilitas ruang perawatan rawat inap, sebagaimana diatur dalam Pasal 46A Ayat 1. Berikut rinciannya:

  1. Komponen bangunan tidak memiliki tingkat porositas tinggi.
  2. Ventilasi udara yang memadai.
  3. Pencahayaan ruangan sesuai standar kesehatan.
  4. Kelengkapan tempat tidur, termasuk matras dan sprei yang layak.
  5. Jumlah tenaga kesehatan disesuaikan dengan rasio tempat tidur.
  6. Temperatur ruangan dikontrol untuk kenyamanan pasien.
  7. Pembagian ruangan berdasarkan jenis kelamin serta kategori penyakit infeksi dan noninfeksi.
  8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur diperhatikan.
  9. Tirai atau partisi antara tempat tidur untuk privasi pasien.
  10. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap.
  11. Standar aksesibilitas kamar mandi bagi pasien berkebutuhan khusus.
  12. Outlet oksigen tersedia di setiap ruang perawatan.

Dana Jaminan Sosial Kesehatan

Pemerintah tengah menyiapkan langkah strategis dalam menyeimbangkan pembiayaan layanan kesehatan di tengah meningkatnya jumlah peserta BPJS Kesehatan.

Perubahan regulasi ini merupakan bagian dari revisi ketiga Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pemerintah menargetkan peningkatan kualitas layanan kesehatan bagi peserta JKN tanpa membedakan kelas perawatan. (ihd/ihd)

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Mulai Terapkan Sistem KRIS, Begini Skema Iuran Mulai Juli 2025
BPJS Kesehatan Tak Tanggung Seluruh Biaya: Ini Solusi Untuk Tetap Bisa Berobat
Tunggak Iuran BPJS Kesehatan, Denda Rp20 Juta: Cegah Dengan Ini
Penerapan Kelas Rawat Inap BPJS 2025: Iuran dan Layanan Diubah
Peserta BPJS Kesehatan Mandiri Bisa Beralih ke PBI Tanpa Denda, Ini Syaratnya
BPJS Kesehatan 2025: Kepesertaan Wajib Untuk Perlindungan Seluruh Warga
BPJS Kesehatan Terapkan KRIS Mulai Juli 2025: Kelas Dihapus, Iuran Segini
Skrining Kesehatan Untuk Deteksi Risiko Penyakit Serius, Gratis Pakai BPJS

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025 - 23:37 WIB

BPJS Kesehatan Mulai Terapkan Sistem KRIS, Begini Skema Iuran Mulai Juli 2025

Rabu, 12 Februari 2025 - 17:35 WIB

BPJS Kesehatan Terapkan KRIS Mulai Juni 2025, Ini 12 Standar Wajib Dipenuhi

Kamis, 23 Januari 2025 - 21:59 WIB

BPJS Kesehatan Tak Tanggung Seluruh Biaya: Ini Solusi Untuk Tetap Bisa Berobat

Senin, 20 Januari 2025 - 13:22 WIB

Tunggak Iuran BPJS Kesehatan, Denda Rp20 Juta: Cegah Dengan Ini

Jumat, 17 Januari 2025 - 17:22 WIB

Penerapan Kelas Rawat Inap BPJS 2025: Iuran dan Layanan Diubah

Berita Terbaru

Jakarta

UNJ Jadi Tuan Rumah Seleknas Sepak Takraw Nasional 2026

Rabu, 11 Feb 2026 - 09:22 WIB