Tunggak Iuran BPJS Kesehatan, Denda Rp20 Juta: Cegah Dengan Ini

Senin, 20 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.VOM, Jakarta – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menunggak pembayaran iuran bulanan BPJS Kesehatan harus bersiap menghadapi konsekuensi serius. Selain dinonaktifkan sementara, status kepesertaan yang aktif kembali juga berisiko dikenai denda jika peserta mengakses layanan rawat inap dalam masa tertentu.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien, menyatakan, denda berlaku untuk peserta non-PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang melunasi tunggakan dan kembali aktif, namun memanfaatkan layanan rawat inap di rumah sakit dalam 45 hari pertama. Peserta non-PBI mencakup pekerja penerima upah (PPU), seperti pegawai negeri, TNI/Polri, dan pekerja swasta, serta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri seperti pedagang, wiraswasta, dan freelancer.

“Denda tidak berlaku bagi peserta PBI dan PBPU Pemda, serta jika peserta hanya menggunakan layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau rawat jalan di rumah sakit,” ujar Muttaqien, Rabu (15/1/2025).

Denda rawat inap diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Besarannya adalah 5 persen dari biaya paket INA CBGs sesuai diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tunggakan, dengan batas maksimal 12 bulan atau Rp 20 juta.

Muttaqien menambahkan, jika peserta tidak memanfaatkan layanan rawat inap selama 45 hari setelah status aktif kembali, denda tidak dikenakan. “Denda hanya berlaku untuk satu kali rawat inap tingkat lanjutan yang dilakukan dalam masa 45 hari itu,” katanya.

Peserta BPJS Kesehatan diimbau untuk memastikan pembayaran iuran tepat waktu guna menghindari denda dan potensi kesulitan mengakses layanan kesehatan. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui layanan pelanggan BPJS Kesehatan. (ihd/ihd)

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Mulai Terapkan Sistem KRIS, Begini Skema Iuran Mulai Juli 2025
BPJS Kesehatan Terapkan KRIS Mulai Juni 2025, Ini 12 Standar Wajib Dipenuhi
BPJS Kesehatan Tak Tanggung Seluruh Biaya: Ini Solusi Untuk Tetap Bisa Berobat
Penerapan Kelas Rawat Inap BPJS 2025: Iuran dan Layanan Diubah
Peserta BPJS Kesehatan Mandiri Bisa Beralih ke PBI Tanpa Denda, Ini Syaratnya
BPJS Kesehatan 2025: Kepesertaan Wajib Untuk Perlindungan Seluruh Warga
BPJS Kesehatan Terapkan KRIS Mulai Juli 2025: Kelas Dihapus, Iuran Segini
Skrining Kesehatan Untuk Deteksi Risiko Penyakit Serius, Gratis Pakai BPJS

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025 - 23:37 WIB

BPJS Kesehatan Mulai Terapkan Sistem KRIS, Begini Skema Iuran Mulai Juli 2025

Rabu, 12 Februari 2025 - 17:35 WIB

BPJS Kesehatan Terapkan KRIS Mulai Juni 2025, Ini 12 Standar Wajib Dipenuhi

Kamis, 23 Januari 2025 - 21:59 WIB

BPJS Kesehatan Tak Tanggung Seluruh Biaya: Ini Solusi Untuk Tetap Bisa Berobat

Senin, 20 Januari 2025 - 13:22 WIB

Tunggak Iuran BPJS Kesehatan, Denda Rp20 Juta: Cegah Dengan Ini

Jumat, 17 Januari 2025 - 17:22 WIB

Penerapan Kelas Rawat Inap BPJS 2025: Iuran dan Layanan Diubah

Berita Terbaru